Dok, foto ilustrasi stop kekerasan jurnalis termasuk larangan meliput |
Hal ini dialami DI (inisial.red), seorang Jurnalis Koran Harian yang kesehariannya meliput kegiatan Pemerintahan Provinsi Jatim mendapatkan perlakuan pengusiran.
"Humas Pemprov Jatim sekarang banyak aturan terkait peliputan, masuk Grahadi sekarang pakai keplek putih dari Grahadi yang biasanya dibuat untuk absensi," kata DI, Selasa (5/5/2020).
Adi yang juga merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim ini dilarang meliput kegiatan audensi dan rapat biasa maupun tertentu di Kantor Gubernur Jatim.
"Intinya tidak boleh masuk sama petugas Satpol PP di Cek Poin Depan. Informasinya perintah Humas Wempy dengan Kabid Humas yang baru," imbuh AD.
Akhir ini, Pemprov Jatim menyiapkan anggaran total sebesar Rp 2,384 triliun untuk penanganan wabah corona atau Covid-19 di Jatim. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan promotif, kuratif, preventif, tracing dan mengatasi dampak sosial ekonomi.
Untuk tidak bocornya informasi, Diduga Humas Pemrov membatasi ruang gerak Jurnalis yang hendak menelusuri anggaran penanganan wabah corona tidak tepat sasaran maupun di selewengkan, hanya wartawan tertentu berharap anggaran tersebut tak bocor ke publik.
Kepala Sub Bagian Media, Pemprov Jatim, Wempi Roberto G dikonfirmasi terkait larangan peliputan, dirinya menyampaikan singkat. "Tidak enak sama temen-temen wartawan yang liputan di Grahadi Covid19," kilahnya Wempi dengan mengatasnamakan rekan-rekan Profesi Wartawan, Bersambung. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar