Foto: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum. |
Pasalnya dalam kejadian kasus penembakan tersebut, telah terjadi perdamaian antar pelaku dan korbannya, namun warga di Jl. Wonosari Tegal Surabaya masih menyisahkan tanda tanya atas peristiwa tersebut, berdasarkan ada kesepakatan damai antar pelaku dan oknum Polsek Semampir. Sebab pelaku tidak ditindak lanjuti proses hukumnya, hanya di mediasi damai dan dibebaskan begitu saja.
Sementara dari pengembangan investigasi awak media Liputan Indonesia terkait kasus penembakan tersebut, masih santer di telinga warga terkait tidak adanya sangsi hukum kepada pelaku penembakan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Angkat Bicara
Dikonfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, "Dari pihak korban tidak mau melaporkan mas, karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pihak pelaku sudah membawa korban ke RS juga. Untuk lebih jelas dapat langsung ke Kapolsek ya," tuturnya via WhatApps (8/5/2020).
Tidak adanya tindakan proses hukum kepada pelaku penembakan terbilang Kapolsek Semampir berani dalam memberikan kebijakan, sangat disesalkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak hanya mempercayai laporan jajaranya tanpa memproses disiplin, sehingga di mata masyarakat Surabaya menjadi cerita buruk atas kinerja kepolisian, yang sangat mudah melepaskan pelaku penembakan hingga melubangi paha korban.
Konfirmasi ke Pihak Kapolsek Semampir
Sementara Saat dikonfirmasi Polsek Semampir beberapa waktu lalu Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto mengatakan, "Gak ada yang nangkap mas, sudah diselesaikan antar warga sendiri, malam itu juga warga hadir dikantor dan berjanji gak ada yang saling lapor," tuturnya. Kamis, (30/4/2020).
"Korbannya gak nuntut mas, dan itu pake senapan angin. Monggo kalau korbannya buat penggaduan kita akan tangani, gak ada yang bawa sajam," katanya.
Diakhir obrolan via WhatsApps Ariyanto menambahkan, "Situasional mas, kita lebih mengedepankan persuasif dengan masyarakat agar kejadian tidak terulang lagi. Yang akan menjurus perkelahian warga, oke mas. Tentu kiranya berdampak buruk bagi ketertiban warga pasti akan kami proses mas," tutupnya.
Perlu diketahui, dalam kasus penembakan itu hingga melubangi paha seorang tetangganya, namun anehnya pelaku penembakan tak ditahan bahkan tidak di proses hukum.
Menurut informasi yang dihimpun awak media Liputan Indonesia saat menelusuri kebenarannya, diketahui peristiwa itu terjadi di awal Puasa Ramadhan 2020 dan pelaku ditangkap oleh Polisi Polsek Semampir, namun keesokan harinya dilepaskan karena sudah ada perdamaian.
Menurut keterangan warga, "Kejadiannya mas di awal Ramadhan, Dugaan Kasus penembakan ke warga. Penyebabnya menyulut mercon hingga bertengkar. Nama panggilannya H. Didin, alamatnya Jl. Wonosari Tegal, pelaku orang kaya raya mas dikawasan itu," ujar keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya.
"Korban yang ditembak pelaku H. Didin itu tertembus peluru di paha sebelah kiri mas, lalu di tangkap oleh Pak Jamil anggota polisi Polsek Semampir, tapi anehnya kok besoknya di lepas tidak diproses hukum, akhirnya masyarakat resah atas kejadian ini mas, apa karena orang kaya bisa seenaknya gitu dan bahkan polisi pun tidak berani memproses hukum, walaupun sudah damai kan tidak menghilangkan pidananya mas," tambah warga yang juga selaku praktisi ormas. (red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar