Waduh!! Dilarang Angkut Penumpang, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu/Hari

Liputan Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dikeluarkan oleh pemerintah demi membendung penyebaran virus corona. Dalam PSBB layanan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang.
Hal ini tentu semakin memberatkan ojek online yang selama masa social distancing sudah pontang-panting mencari nafkah. Aliansi Ojek Online pun menyikapi aturan tersebut dengan mengharapkan ada bantuan dari pemerintah.
Salah satu permintaan ojek online dalam mengikuti PSBB adalah dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 100.000/hari.
"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai yang besarannya 50% dari penghasian normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000/hari," ujar Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono kepada detikcom, Senin (6/4/2020). Seperti dikutip detik.com.
Melalui aturan tersebut ojek online masih dapat melayani jasa pengiriman barang. Meski begitu, pendapatannya jelas tak mencukupi belum lagi ada potongan dari aplikator. Untuk itu ojek online juga meminta aplikator untuk mengurangi potongan dari pendapatannya.
"Pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan kami maksimal 10% atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20% oleh pihak aplikator," tambah Igun.

Aturan PSBB mengenai larangan mengangkut penumpang diatur dalam Pemenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyinya aturan tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (6/4/2020).


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,855,Berita Utama,2915,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2188,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1880,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2892,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6892,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,49,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Waduh!! Dilarang Angkut Penumpang, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu/Hari
Waduh!! Dilarang Angkut Penumpang, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu/Hari
Liputan Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dikeluarkan oleh pemerintah demi membendung penyebaran virus corona. Dalam PSBB layanan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUZBfJHjeaH_Rjea8IySqp8t8SHYSaQy4wmpFjDTN7nRBsCIxEt4HpMzZQJf_VuwVSLUfgL0kR7K60yiVRTlCofeWR4T1CB7oMSNCN_7WaMiJnjFspOpzbIP9wlYV3iFv6KtXlTABXzP9o/s320/Dilarang+Angkut+Penumpang%252C+Ojol+Minta+BLT+Rp+100+Ribu-Hari.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUZBfJHjeaH_Rjea8IySqp8t8SHYSaQy4wmpFjDTN7nRBsCIxEt4HpMzZQJf_VuwVSLUfgL0kR7K60yiVRTlCofeWR4T1CB7oMSNCN_7WaMiJnjFspOpzbIP9wlYV3iFv6KtXlTABXzP9o/s72-c/Dilarang+Angkut+Penumpang%252C+Ojol+Minta+BLT+Rp+100+Ribu-Hari.jpeg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/04/waduh-dilarang-angkut-penumpang-ojol.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/04/waduh-dilarang-angkut-penumpang-ojol.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content