Liputan Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dikeluarkan oleh pemerintah demi membendung penyebaran virus corona. Dalam PSBB layanan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang.
Aturan PSBB mengenai larangan mengangkut penumpang diatur dalam Pemenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19.
Hal ini tentu semakin memberatkan ojek online yang selama masa social distancing sudah pontang-panting mencari nafkah. Aliansi Ojek Online pun menyikapi aturan tersebut dengan mengharapkan ada bantuan dari pemerintah.
Salah satu permintaan ojek online dalam mengikuti PSBB adalah dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 100.000/hari.
"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai yang besarannya 50% dari penghasian normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000/hari," ujar Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono kepada detikcom, Senin (6/4/2020). Seperti dikutip detik.com.
Melalui aturan tersebut ojek online masih dapat melayani jasa pengiriman barang. Meski begitu, pendapatannya jelas tak mencukupi belum lagi ada potongan dari aplikator. Untuk itu ojek online juga meminta aplikator untuk mengurangi potongan dari pendapatannya.
"Pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan kami maksimal 10% atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20% oleh pihak aplikator," tambah Igun.
|
Aturan PSBB mengenai larangan mengangkut penumpang diatur dalam Pemenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyinya aturan tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (6/4/2020).
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar