Liputan Surabaya - Unit Reskrim Polsek Gayungan berhasil ungkap kasus
permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual belikan dan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan bukan jenis tamanam tapi narkotika golongan jenis sabu, Surabaya (01/03/2020) pukul 20:30 wib.
Anggota telah mengamankan dua tersangka asal Surabaya, Avin Aviksa (25) warga jalan Jambangan gang 2 kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan dan Akmal Asia (26) warga jalan Karangrejo Gg IV kelurahan Wonokromo, kecamatan Wonokromo.
Kapolsek Gayungan Kompol Sumariyadi melalui Kanit Reskrim Iptu Hedjen Oktianto SH., mengatakan benar, memang anggotanya telah menangkap dua tersangka, waktu di konfirmasi awak media Liputan Indonesia.
"Kemudian atas informasi dari masyarakat, dengan sikap tegas memerintahkan anggotanya untuk meyelidiki dan memantau tempat tersebut," Kata Iptu Hedjen.
Alhasil anggota unit reskrim berhasil menangkap tersangka Avin Aviksa didepan minimarket Alfamart jalan Jetis Seraten kelurahan Ketintang kecamatan Gayungan Surabaya. Anggota melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, di temukan narkotika jenis sabu (1) poket berat 0.28 gram dan (1) Hp Advan warna hitam.
Akhirnya Anggota Unit reskrim melakukan pengembangan sesuai petunjuk dari tersangka. Berhasil menangkap tersangka Akmal dengan barang bukti penjulan senilai 50.000 ribu, (1) Hp merk Redmi 8 warna hitam, di Jl. Karengrejo Gg XV kelurahan Wonokromo kecamatan Wonokromo Surabaya.
Dua tersangka dan barang bukti (1) poket sabu seberat 0.28 gram beserta plastiknya, (1) Hp Advan warna hitam, (1) alat hisap sabu, uang sebesar 50.000ribu, (1) Hp merk Redmi 8 warna hitam, telah di amankan di Mapolsek Gayungan.
Atas perbutan yang di lakukan, dua tersangka tersebut di jerat Pasal 112 (1) jo 114 (1) dan 132 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Pai)
permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual belikan dan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan bukan jenis tamanam tapi narkotika golongan jenis sabu, Surabaya (01/03/2020) pukul 20:30 wib.
Anggota telah mengamankan dua tersangka asal Surabaya, Avin Aviksa (25) warga jalan Jambangan gang 2 kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan dan Akmal Asia (26) warga jalan Karangrejo Gg IV kelurahan Wonokromo, kecamatan Wonokromo.
Kapolsek Gayungan Kompol Sumariyadi melalui Kanit Reskrim Iptu Hedjen Oktianto SH., mengatakan benar, memang anggotanya telah menangkap dua tersangka, waktu di konfirmasi awak media Liputan Indonesia.
"Kemudian atas informasi dari masyarakat, dengan sikap tegas memerintahkan anggotanya untuk meyelidiki dan memantau tempat tersebut," Kata Iptu Hedjen.
Alhasil anggota unit reskrim berhasil menangkap tersangka Avin Aviksa didepan minimarket Alfamart jalan Jetis Seraten kelurahan Ketintang kecamatan Gayungan Surabaya. Anggota melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, di temukan narkotika jenis sabu (1) poket berat 0.28 gram dan (1) Hp Advan warna hitam.
Akhirnya Anggota Unit reskrim melakukan pengembangan sesuai petunjuk dari tersangka. Berhasil menangkap tersangka Akmal dengan barang bukti penjulan senilai 50.000 ribu, (1) Hp merk Redmi 8 warna hitam, di Jl. Karengrejo Gg XV kelurahan Wonokromo kecamatan Wonokromo Surabaya.
Dua tersangka dan barang bukti (1) poket sabu seberat 0.28 gram beserta plastiknya, (1) Hp Advan warna hitam, (1) alat hisap sabu, uang sebesar 50.000ribu, (1) Hp merk Redmi 8 warna hitam, telah di amankan di Mapolsek Gayungan.
Atas perbutan yang di lakukan, dua tersangka tersebut di jerat Pasal 112 (1) jo 114 (1) dan 132 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar