![]() |
Foto/doc: Wahyu Setiawan/detik.com |
Awalnya, jaksa KPK bertanya tentang komunikasi antara Wahyu dengan Agustiani Tio. Di mana dalam komunikasi itu Wahyu meminta uang.
"Pernah, itu tanggal 8 Januari 2020," ucap Wahyu saat bersaksi di persidangan kader PDIP Saeful Bahri, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Wahyu mengatakan dalam komunikasi keduanya itu, Wahyu meminta uang pengganti karena Wahyu sudah mengeluarkan uang untuk pertemuan dengan beberapa anggota PDIP untuk membahas pandangan KPU terhadap surat yang diajukan DPP PDIP terkait PAW.
"Saya sampaikan, bahwa saya melakukan pertemuan dengan beberapa orang terkait dengan sikap pandangan saya, dan pandangan KPU terhadap surat dari DPP PDIP. Dalam pertemuan tersebut, biaya (pertemuan) itu saya yang membayarnya," kata Wahyu.Pertemuan itu, kata Wahyu dihadiri, salah satunya oleh Wasekjen PDIP yang juga anggota DPR RI Arief WIbowo. Mereka bertemu di salah satu tempat, di mana Wahyu yang membiayai pertemuan itu. Dilansir detik.com
"Pertemuan itu dihadiri oleh saya, Donny, Pak Arief Wibowo, kemudian Pak Slamet. Pak Slamet kenal saya dari Semarang, Pak Arief Wibowo adalah salah satu anggota DPR RI dari PDIP Perjuangan," imbuhnya.
"Pertemuannya saya lupa di tempat apa, karena saya juga dipandu oleh Donny, tetapi kepentingan saya melakukan pertemuan itu adalah saya ingin menjelaskan kepada Arief Wibowo tentang surat yang sudah dikeluarkan oleh KPU. Karena kebetulan Pak Arief Wibowo itu juga punya pandangan yang sama dengan KPU, bahwa kalau anggota DPR itu sudah dilantik, kalau mau diganti ya menggunakan mekanisme PAW. Saya menjelaskan kepada Pak Arief Wibowo tidak bermaksud, kebetulan Pak Arief Wibowo itu adalah pengurus PDI Perjuangan, sehingga bisa menjelaskan kepada partai," tutur Wahyu.
"Saya meminta Rp 50 juta, Pak Jaksa. Mengganti biaya-biaya yang sudah saya keluarkan pakai duit saya Pak," jelasnya.Oleh karena itu, Wahyu mengatakan meminta uang Rp 50 juta ke Agustinus Tio. Uang itu adalah uang pengganti biaya yang yang dikeluarkan Wahyu saat pertemuan dengan anggota PDIP itu.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar