Liputan Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor di jalan Tanah Merah Surabaya, dari amukan masa, Senen (06/04/2020) pukul 13.00 wib.
Tersangka bernama Heru K (25) warga jalan Jatipurwo Surabaya. Tersangka pekerja sebagai Linmas Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami SH melaui Kanit Reskrim Iptu Evan Andias, waktu di konfirmasi awak media mengatakan, memang benar kalau ada tindakkan melawan hukum, pencurian sepeda motor ( Curanmor ) di jalan Tanah Merah, yang di amankan oleh anggota Kring Reskrim polsek kenjeran Surabaya.
"Ketika korban memarkir sepeda motornya di depan rumah jalan Tanah Merah, kunci kontak masih menempel di sepeda motor, lalu di tinggal mengambil helm dengan jarak lima meter dari sepeda motornya," kata Iptu Evan Adias
Lanjut Evan, dengan mudahnya tersangka mengambil sepeda motor korban, sehingga korban mengetahui, dengan spontan korban berteriak Maling......maling...
maling. Teriakkan tersebut mengundang warga di sekitarnya dan ikut mengejar tersangka.
Kemudian Tersangka mendengar teriakakan langsung tancap gas, tapi tersangka tidak bisa menguasai laju sepeda motor hingga akhirnya tersangka terjatuh. Untung ada anggota Kring reskrim yang keliling di daerah itu, sehingga sama anggota di amankan dari amukan warga.
Tersangka dan barang bukti (1) unit sepeda motor Honda Beat AT warna Hitam, tahun 2017 No Pol L 2845 QG, di amankan di Mapolsek Kenjeran.
Atas perbuatannya, kini tersangka menginap di hotel Prodeo Polsek Kenjeran dan di jerat Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya. ( Pai )
Tersangka bernama Heru K (25) warga jalan Jatipurwo Surabaya. Tersangka pekerja sebagai Linmas Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami SH melaui Kanit Reskrim Iptu Evan Andias, waktu di konfirmasi awak media mengatakan, memang benar kalau ada tindakkan melawan hukum, pencurian sepeda motor ( Curanmor ) di jalan Tanah Merah, yang di amankan oleh anggota Kring Reskrim polsek kenjeran Surabaya.
"Ketika korban memarkir sepeda motornya di depan rumah jalan Tanah Merah, kunci kontak masih menempel di sepeda motor, lalu di tinggal mengambil helm dengan jarak lima meter dari sepeda motornya," kata Iptu Evan Adias
Lanjut Evan, dengan mudahnya tersangka mengambil sepeda motor korban, sehingga korban mengetahui, dengan spontan korban berteriak Maling......maling...
maling. Teriakkan tersebut mengundang warga di sekitarnya dan ikut mengejar tersangka.
Kemudian Tersangka mendengar teriakakan langsung tancap gas, tapi tersangka tidak bisa menguasai laju sepeda motor hingga akhirnya tersangka terjatuh. Untung ada anggota Kring reskrim yang keliling di daerah itu, sehingga sama anggota di amankan dari amukan warga.
Tersangka dan barang bukti (1) unit sepeda motor Honda Beat AT warna Hitam, tahun 2017 No Pol L 2845 QG, di amankan di Mapolsek Kenjeran.
Atas perbuatannya, kini tersangka menginap di hotel Prodeo Polsek Kenjeran dan di jerat Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya. ( Pai )
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar