Liputan Surabaya - Unit reskrim Polsek Pabean Cantikan bekuk pria Yang mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu. Surabaya (16/04/2020) pukul 19:00 wib.
Tersangka Bernama Basuki Widodo (47) asal warga Jl. Jojoran 3-D Surabaya, yang memiliki, menyimpan dan menguasai barang narkotika golongan satu jenis sabu.
Kapolosek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amelia SH melalui Kanit Reskrim AKP Endri S. SH, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap tersangka penyalah guna narkoba golongan satu jenis sabu, waktu di konfirmasi sama awak media.
"Lanjut AKP Endri S. SH, memerintahkan anggota untuk menyelidiki dan memantau, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Gapura Jl. Kalidami sering di buat ajang transaksi narkoba jenis sabu," Katanya.
Dengan sikap tegas dan gigihnya serta kesabaran para anggota Unit reskrim untuk memantau tempat kejadian perkara. Alhasil anggota bisa bekuk tersangka waktu lewat di Gapura Jl. Kalidami dengan mengendarai sepeda motor. Anggota tidak mau kehilangan buruhannya, anggota menghentikannya laju sepeda motor tersangka.
Anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka, hasil tidak memuaskan ~anggota langsung ngajak tersangka kerumahnya tepat Jl. Jojoran 3-D, di lakukan pengeledahan di rumah, anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yg di simpan di dalam rumah tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti (7) poket sabu, (2) poket sabu seberat 1.20 gram, (1) poket sabu seberat 1.19 gram, (1) poket sabu seberat 1.12 gram, (1) poket sabu seberat 0.54 gram, (2) poket sabu seberat 0.42 gram serta (1) unit sepeda motor Honda Beat L 3303 BU. Di amankan di makopolsek pabean cantikan guna untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan tersangka di jerat Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009,"Pungkasnya. (Pai)
Tersangka Bernama Basuki Widodo (47) asal warga Jl. Jojoran 3-D Surabaya, yang memiliki, menyimpan dan menguasai barang narkotika golongan satu jenis sabu.
Kapolosek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amelia SH melalui Kanit Reskrim AKP Endri S. SH, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap tersangka penyalah guna narkoba golongan satu jenis sabu, waktu di konfirmasi sama awak media.
"Lanjut AKP Endri S. SH, memerintahkan anggota untuk menyelidiki dan memantau, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Gapura Jl. Kalidami sering di buat ajang transaksi narkoba jenis sabu," Katanya.
Dengan sikap tegas dan gigihnya serta kesabaran para anggota Unit reskrim untuk memantau tempat kejadian perkara. Alhasil anggota bisa bekuk tersangka waktu lewat di Gapura Jl. Kalidami dengan mengendarai sepeda motor. Anggota tidak mau kehilangan buruhannya, anggota menghentikannya laju sepeda motor tersangka.
Anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka, hasil tidak memuaskan ~anggota langsung ngajak tersangka kerumahnya tepat Jl. Jojoran 3-D, di lakukan pengeledahan di rumah, anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yg di simpan di dalam rumah tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti (7) poket sabu, (2) poket sabu seberat 1.20 gram, (1) poket sabu seberat 1.19 gram, (1) poket sabu seberat 1.12 gram, (1) poket sabu seberat 0.54 gram, (2) poket sabu seberat 0.42 gram serta (1) unit sepeda motor Honda Beat L 3303 BU. Di amankan di makopolsek pabean cantikan guna untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan tersangka di jerat Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009,"Pungkasnya. (Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar