Dok, foto Ketua Asperda Jatim, Junaedi bersama anggota saat rapat organisasi untuk surat terbuka tentang relaksasi kredit kepada salah satu Finance di Surabaya |
Liputan Indonesia || Surabaya - Merebaknya wabah virus corona atau COVID-19 para pengusaha Rencar di Jawa Timur (Jatim) mengalami kerugian besar. Persentase penurunan hingga sebesar 95 persen sampai tidak menghasilkan.
"Usaha kali ini mengalami kemunduran 95 persen, kadang keluhan anggota sampai 100 persen," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah (Asperda) Jatim Junaedi.
Setelah adanya aturan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta perusahaan pembiayaan leasing di Jawa Timur membantu para debitur di tengah pandemi Covid-19. Khofifah juga meminta leasing untuk mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keringanan atau relaksasi kredit yang diterapkan pemerintah.
Asperda Jatim, Junaedi menambahkan bahwa ada salah satu Finance yang belum menerapkan peraturan Pemerintah, seakan dianggap sepele oleh perusahaan tersebut.
"Gubernur jelas mengatakan, semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan OJK mengenai relaksasi kredit. Terus bagaimana kalau ada salah satu Finance yang tidak menjalankan kebijakan ini, apakah ada saksi dari OJK, atau APPI nantinya. Saya akan melaporkan ke Gubernur, OJK dan APPI nantinya" imbuh Junaedi.
OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020. Kebijakan tersebut tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan. Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam, yakni bagi peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.
Perlu diketahui, keringanan pembayarannya bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau leasing, konversi kredit atau leasing menjadi penyertaan modal sementara.
"Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya," kata Khofifah. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar