Liputan Jatim - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo ditetapkan mulai 28 April sampai 11 Mei 2020.
Untuk sosialisasi, serentak dilaksanakan selama tiga hari mulai 25 - 27 April yang meliputi 6 bidang pembatasan.
Sosialisasi dilaksanakan setelah adanya persetujuan yang disampaikan oleh wakil dari Pemerintah Kota Surabaya, kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik pada acara rapat terbatas yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (24/4) malam.
Menurut sekda, "Dasar pelaksanaan PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Gubernur No.188/202/KPTS/013/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tiga wilayah yaitu: Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, yang ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati, serta keputusan kepala daerah masing masing," tutur Heru Tjahjono.
Untuk sosialisasi pelaksanaan PSBB akan dilakukan serentak di tiga wilayah selama tiga hari mulai 25 - 27 April yang meliputi 6 bidang pembatasan yakni pendidikan, keagamaan/ibadah, sosial budaya, tempat kerja, fasilitas umum dan moda transportasi/kegiatan barang. (gus/p/one)
Untuk sosialisasi, serentak dilaksanakan selama tiga hari mulai 25 - 27 April yang meliputi 6 bidang pembatasan.
Sosialisasi dilaksanakan setelah adanya persetujuan yang disampaikan oleh wakil dari Pemerintah Kota Surabaya, kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik pada acara rapat terbatas yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (24/4) malam.
Menurut sekda, "Dasar pelaksanaan PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Gubernur No.188/202/KPTS/013/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tiga wilayah yaitu: Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, yang ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati, serta keputusan kepala daerah masing masing," tutur Heru Tjahjono.
Untuk sosialisasi pelaksanaan PSBB akan dilakukan serentak di tiga wilayah selama tiga hari mulai 25 - 27 April yang meliputi 6 bidang pembatasan yakni pendidikan, keagamaan/ibadah, sosial budaya, tempat kerja, fasilitas umum dan moda transportasi/kegiatan barang. (gus/p/one)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar