Pembatasan sosial untuk atasi Covid-19: Puluhan orang jadi tersangka karena langgar anjuran social distancing, 'penjara bisa penuh'

Polisi merasa berhak memidanakan orang yang tiga kali mengabaikan imbauan untuk membubarkan diri dari kerumunan di tempat umum selama pandemi Covid-19.
Foto: Terlihat Polisi sedang menindak tegas warga yang melanggar Social Distancing dari pemerintah RI
Sejumlah 36 orang, dari pengunjung serta pemilik kafe dan pusat kebugaran di Jakarta ditetapkan menjadi tersangka karena dituduh melanggar imbauan 'social distancing' atau penjarakan sosial selama pandemi Covid-19.
Liputan Nasional - Kepolisian mengklaim proses hukum itu bisa berjalan sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Wilayah dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun proses pemidanaan itu dianggap 'berlebihan', terutama karena belum ada satu daerah pun yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Akibatnya, masyarakat pun jadi 'serba salah' dalam melakukan aktivitas di luar rumah.
Sejak akhir pekan lalu, orang-orang yang dituduh tidak menjalankan tiga tahap imbauan kepolisian dibawa ke sejumlah kantor polisi di Jakarta.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.
Oleh karena strategi humanis dan persuasif kepolisian diabaikan, klaim Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, polisi mengambil langkah pemidanaan atau represif.
"Kalau Anda nongkrong, kami imbau secara baik-baik, lalu Anda pergi, tentu tidak akan kami tindak," kata Yusri via telepon, Senin (06/04).
"Tapi yang terjadi kemarin, sudah kami imbau lewat pengeras suara agar pulang, mereka cuek dan tetap makan. Tiga kali tidak bisa diberitahu, ya kami amankan."
"Asas keselamatan masyarakat kami gunakan. Itu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.

Virus coronaHak atas fotoANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Image captionSejumlah polisi dan tentara melakukan razia perkumpulan orang di tempat publik selama pandemi COVID-19 di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, (24/04).

Menurut Yusri, terdapat empat pasal pidana yang bisa digunakan kepolisian terhadap orang-orang yang mereka anggap mengabaikan anjuran pemerintah mengenai penjarakan sosial.
Salah satu ketentuan yang disebut Yusri adalah Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Ketentuan itu memuat ancaman penjara maksimal satu tahun kepada 'setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalangi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat'.
Tiga pasal lain yang bisa menjerat para pelanggar PSBB, menurut Yusri, adalah pasal 212, 216, dan 218 KUHP.
Aturan itu terkait orang yang melawan dan tidak menuruti pejabat negara yang menjalankan tugas, serta yang berkerumun dan tak segera pergi setelah diperintah pejabat berwenang.
"Ada tindakan represif dan ada unsur dalam pasalnya. Itu tindakan terakhir, kalau ada warga yang tidak bisa diimbau lagi, kami lakukan tindakan hukum," kata Yusri.
Tidak hanya di Jakarta, tindakan kepolisian yang sama juga dilakukan di berbagai wilayah Indonesia sejak pekan lalu.
Menurut data yang dipaparkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, hingga 5 April lalu kepolisian sudah 10.873 kali membubarkan kerumunan orang terkait Covid-19.
Di Jawa Timur hingga akhir pekan lalu, kata Argo, terdapat lebih dari 3.000 orang yang dipaksa membuat pernyataan tertulis untuk tidak lagi melanggar imbauan penjarakan sosial.

Virus coronaHak atas fotoANTARA/RAHMAD
Image captionPolisi bersenjata membubarkan orang-orang dari warung kopi dengan alasan pengendalian wabah Covid-19.

'Penjara bisa penuh'

Namun pengacara publik di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menilai kepolisian semestinya tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat di kala pandemi penyakit seperti ini.
Selain harus mengedepankan nilai kemanusiaan, menurut Isnur, terdapat ketidakjelasan hukum tentang karantina wilayah dan PSBB.
"Tujuan penjarakan sosial itu membantu masyarakat agar sehat. Bayangkan kalau satu juta orang tidak menuruti imbauan itu, maka satu juta orang akan dipenjara dan penjara akan penuh," kata Isnur saat dihubungi.
"Pemerintah pusat seharusnya lebih jelas dan tegas, mau menerapkan apa. PSBB tidak semaksimal karantina wilayah. Ini di tingkat bawah membuat regulasi untuk menangkap orang, padahal peraturan di atasnya tidak jelas," ujar Isnur.
Peraturan Pemerintah 21/2020 mendefinisikan PSBB sebagai pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
UU 6/2018 menyatakan PSBB sebagai satu dari empat metode karantina kesehatan.
Dalam pelaksanaan PSBB, menurut Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020, pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, hingga moda transportasi.

virus corona, covid 19
Image captionKategori pembatasan

Pemerintah daerah yang ingin melaksanakan PSBB harus mendapat persetujuan presiden, melalui menteri kesehatan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu wilayah yang mendapat asese untuk menjalankan metode itu.
"Menteri harus menetapkan PSBB sebagai upaya kekarantinaan kesehatan terlebih dulu sebelum bisa memberlakukan pemidanaan pasal 93 UU 6/2018," kata Isnur.
"Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," tuturnya.
Lebih dari itu, Isnur juga tak sepakat pada penerapan pasal 218 KUHP pada terduga pelanggar penjarakan sosial selama PSBB.
Pasal itu, menurut dia, hanya dapat digunakan terhadap kerumunan orang yang mengacau.

Virus coronaHak atas fotoANTARA/SIGID KURNIAWAN
Image captionDugaan penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara adalah salah satu perbuatan hukum yang diawasi secara khusus oleh Polri selama pandemi Covid-19.

Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP mengenai PSBB dan Keppres tentang penetapan kedaruratan kesehatan Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Aziz telah menerbitkan lima telegram internal kepada bawahannya.

virus corona


virus corona

Melalui telegram itu, penyidik Polri tak hanya diminta menindak pelanggar imbauan penjarakan sosial, tapi juga kejahatan di ruang siber, termasuk penghinaan terhadap presiden.
Selain itu Idham meminta bawahannya mengawasi potensi pelanggaran pidana pada penanganan TKI yang kembali ke Indonesia dan penimbunan bahan pokok selama pandemi Covid-19.

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pembatasan sosial untuk atasi Covid-19: Puluhan orang jadi tersangka karena langgar anjuran social distancing, 'penjara bisa penuh'
Pembatasan sosial untuk atasi Covid-19: Puluhan orang jadi tersangka karena langgar anjuran social distancing, 'penjara bisa penuh'
Sejumlah 36 orang, dari pengunjung serta pemilik kafe dan pusat kebugaran di Jakarta ditetapkan menjadi tersangka karena dituduh melanggar imbauan 'social distancing' atau penjarakan sosial selama pandemi Covid-19. Liputan Nasional - Kepolisian mengklaim proses hukum itu bisa berjalan sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Wilayah dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirdz1oIGwC9VucsIwsxCn1dQ0Bpa-IbIv1Qi-oa5MkZRFGUBBSgf5MWwvBtXvOdd5oq2g8chj20R2N_QVn0lwLOPac2Po2t95udzAMqTVHZZJHAHR7H3r8wLYAsgKDg5-HXwyxSDjRdiqe/s640/Polisi+merasa+berhak+memidanakan+orang+yang+tiga+kali+mengabaikan+imbauan+untuk+membubarkan+diri+dari+kerumunan+di+tempat+umum+selama+pandemi+Covid-19..jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirdz1oIGwC9VucsIwsxCn1dQ0Bpa-IbIv1Qi-oa5MkZRFGUBBSgf5MWwvBtXvOdd5oq2g8chj20R2N_QVn0lwLOPac2Po2t95udzAMqTVHZZJHAHR7H3r8wLYAsgKDg5-HXwyxSDjRdiqe/s72-c/Polisi+merasa+berhak+memidanakan+orang+yang+tiga+kali+mengabaikan+imbauan+untuk+membubarkan+diri+dari+kerumunan+di+tempat+umum+selama+pandemi+Covid-19..jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/04/pembatasan-sosial-untuk-atasi-covid-19.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/04/pembatasan-sosial-untuk-atasi-covid-19.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content