Liputan Surabaya - Team anti bandit Polsek Gayungan Berhasil Meringkus satu tersangka Pengedar Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu di jalan Banyu Urip Wetan Surabaya, Jum'at (03/03/2020) sekira pukul 13.30 wib.
Tersangka bernama Dimas Adi Seutana Bin Mudiran (30) warga Jl. Banyu Urip Wetan Surabaya.
Kanit Reskrim Gayungan Iptu Hedjen Oktianto SH, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa disekitar kediaman tersangka sering dijadikan tempat untuk mengkomsumsi serta mengedarkan Sabu di lingkungan jalan Banyu Urip Wetan.
"Dengan sikap tegas dan cekatan anggota TAB polsek Gayungan melakukan penyelidikan dan pemantauan, selama beberapa jam akhirnya tersangka dapat di ringkus anggota," Ujar Iptu Hedjen.
Dengan mengamankan barang bukti satu poket Sabu seberat 0.43grm, satu buah Pipet kaca, satu HP merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,-.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Gayungan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan tersangka akan di jerat Pasal 112 UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika," pungkasnya. ( salam )
Tersangka bernama Dimas Adi Seutana Bin Mudiran (30) warga Jl. Banyu Urip Wetan Surabaya.
Kanit Reskrim Gayungan Iptu Hedjen Oktianto SH, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa disekitar kediaman tersangka sering dijadikan tempat untuk mengkomsumsi serta mengedarkan Sabu di lingkungan jalan Banyu Urip Wetan.
"Dengan sikap tegas dan cekatan anggota TAB polsek Gayungan melakukan penyelidikan dan pemantauan, selama beberapa jam akhirnya tersangka dapat di ringkus anggota," Ujar Iptu Hedjen.
Dengan mengamankan barang bukti satu poket Sabu seberat 0.43grm, satu buah Pipet kaca, satu HP merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,-.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Gayungan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan tersangka akan di jerat Pasal 112 UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika," pungkasnya. ( salam )
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar