Liputan Jakarta - Di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada penutupan jalan tol terkait larangan mudik Lebaran, melainkan hanya penyekatan. Penyekatan yang dimaksud adalah selain kendaraan yang mengangkut logistik dilarang melintas dan harus putar balik atau balik kanan.
"Banyak beredar di media-media ada penutupan Tol. Tidak ada penutupan jalan Tol yang ada adalah penyekatan, karena kondisi berjalan. Kondisi berjalan yang adalah penyekatan bahwa (kendaraan) yang tidak ada berhubungan dengan logistik harus balik kanan," kata Direktur Lalulintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfanssyah melalui siaran langsung kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
Kemenhub juga tengah menyusun skenario sanksi yang akan diterapkan bagi masyarakat yang nekat akan mudik. Skenario pertama, sanksi dilakukan secara persuasif dengan meminta kendaraan putar balik tidak melanjutkan perjalanannya.
"Karena apa, sampai saat ini masih persuasif, persuasif bahwa Insyaallah nanti mulai tanggal 24 April semua jalan arteri, jalan-jalan lain yang non-tol itu. Tapi lagi pematangan lokasi, semua Ditlantas dengan perhubungan badan jalan di mana lokasi tempat penyekatan begitu juga dengan tol nanti seperti apa, intinya apa, bahwa itu akan diputar-balik, dibalikkan lagi. Intinya kita bukan penutupan tapi penyekatan," jelas Sigit.
Dia mengungkap alasan pemerintah memutuskan melarang masyarakat mudik di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) ini. Sigit mengatakan pada saat rapat terbatas (Ratas) sebelumnya, dampak dari hasil survei menjadi acuan pengambilan keputusan.
"Pada saat ratas kemarin, memang kaitan dengan larangan mudik ini kenapa timbul karena lagi-lagi surveinya litbang yang dipakai dampak-dampaknya," ucap dia.
Sigit menuturkan, dalam mengambil keputusan pemerintah juga berpacu pada angka dan data. Dia menyebut semakin lama mudik ditunda, semakin banyak masyarakat yang akan pulang kampung di masa PSBB.
"Kami selalu menyajikan angka dan data. Jika larangan mudik itu tanggal sekian berapa yang akan keluar. Artinya apa, makin lama kita tunda, makin banyak orang yang keluar," ujar Sigit.
Hingga akhirnya dalam Ratas tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar diberlakukan larangan mudik. Sehingga diputuskan tanggal 24 April 2020 mudik dilarang untuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pada kesempatan itu Pak Presiden akhirnya 'pak sekjen segera', nah segera itu tanggal 24 diputuskan adanya larangan mudik untuk wilayah PSBB. Jadi kalau kita bicara PSBB-nya Jabodetabek, kemudian Jakarta dan wilayah sekitarnya PSBB apa yang kita lakukan," tandasnya. (detik.com)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar