Perusahaan pengelola limbah B3 tersebut hanya mengandalkan Amdal yang notabenenya hanya surat analisa dampak lingkungan saja untuk melakukan aktifitas bukan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
H. Nasir selaku Direktur Utama PT. ISJ menuturkan bahwa, karyawan yang ada disana hanya melakukan bersih-bersih karena bekas PJU yang lama.
"Belum melakukan aktifitas sama sekali pak. Hanya bersih-bersih," tuturnya melalui pesan singkat whatsapp.
Tetapi dari keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut, terdapat beberapa truk yang berisi limbah B3 yang akan diolah menjadi MFO bertuliskan ISJ alu lalang melintas.
"Sudah melakukan aktifitas mas. Lihat saja didalam sudah ada mesin pengolahan limbah dan ratusan ton timbunan limbah B3 dikirim, kalau hanya gerbang digembok itu sih modus saja mas," ujar warga setempat tak mau disebut namanya.
Perusahaan yang berkantor di daerah Tropodo Sidoarjo tersebut telah jelas melanggar Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi, Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Karena pelanggaran tersebut, sudah selayaknya berlaku Pasal 95 ayat (1) yang berbunyi, dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
Maka, PT. ISJ seharusnya ditutup dan pemiliknya dapat dijerat dengan Pasal 102 yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Pai/Team)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar