Cegah Corona, Ini Poin-poin PSBB di Kabupaten Bekasi: Warnet, Salon, Cafe, Diskotik Wajib Tutup

Liputan Bekasi - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diberlakukan besok. Sejumlah aktivitas warga dibatasi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi nomor 37 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 di Kabupaten Bekasi. Salah satunya mengenai pelarangan beroperasinya warung internet (warnet).
"Pengelola tempat atau fasilitas umum termasuk kegiatan usaha warnet game online dan salon atau barbershop wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakukan PSBB," bunyi pasal 13 ayat 3 seperti yang dikutip detikcom, Selasa (14/3/2020).
Selain itu, ojek online hanya diperbolehkan mengangkut barang. Lalu, jumlah penumpang pada transportasi pribadi dan umum juga dibatasi.
"Penggunaan mobil penumpang pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, serta moda transportasi barang dibatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan," bunyi pasal 18 ayat 4.
Berikut poin-poin yang perlu diketahui mengenai penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi:
1. Selama pemberlakukan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker di luar rumah
2. Selama masa pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya. Sebagai gantinya, aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing dengan metode pembelajaran jarak jauh
3. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Sebagai gantinya, proses bekerja dilakukan dirumah. Pengecualian untuk kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya
4. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Sebagai gantinya, kegiatan ibadah dapat dilakukan di rumah masing-masing
5. Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum termasuk kegiatan usaha warnet game online dan salon atau barbershop wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakukan PSBB
6. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang di antaranya kegiatan politik, kegiatan olahraga, kegiatan hiburan, kegiatan akademik, dan kegiatan budaya
7. Selama pembelahan PSBB, penggunaan mobil penumpang pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum serta moda transportasi barang dibatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan. Penggunaan sepeda motor pribadi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Sementara itu, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Diketahui, PSBB di Kabupaten Bekasi dimulai besok (15/4). PSBB berlaku selama 14 hari hingga 28 April 2020.

sumber: detik.com

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,891,Berita Utama,2948,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6927,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Cegah Corona, Ini Poin-poin PSBB di Kabupaten Bekasi: Warnet, Salon, Cafe, Diskotik Wajib Tutup
Cegah Corona, Ini Poin-poin PSBB di Kabupaten Bekasi: Warnet, Salon, Cafe, Diskotik Wajib Tutup
Liputan Bekasi - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diberlakukan besok. Sejumlah aktivitas warga dibatasi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo6qbfY7tcVZa-r4m_eRJhXvyWSwx957WBB-d5yLSu3BF8CCiGxBapig9dOCnPdSc8tRSz1bvKwF8kXUeFCtDbpl2FDWtKbpm_l7zMu4NF0HrHd-eV9C-PZsnbMaIUO-P7qQesy8VAJVlU/s320/Poin-poin+PSBB+di+Kabupaten+Bekasi+Warnet-Salon+Wajib+Tutup.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo6qbfY7tcVZa-r4m_eRJhXvyWSwx957WBB-d5yLSu3BF8CCiGxBapig9dOCnPdSc8tRSz1bvKwF8kXUeFCtDbpl2FDWtKbpm_l7zMu4NF0HrHd-eV9C-PZsnbMaIUO-P7qQesy8VAJVlU/s72-c/Poin-poin+PSBB+di+Kabupaten+Bekasi+Warnet-Salon+Wajib+Tutup.jpeg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/04/cegah-corona-ini-poin-poin-psbb-di.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/04/cegah-corona-ini-poin-poin-psbb-di.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content