Liputan Surabaya - Unit Reskrim Polsek Semampir di wilayah hukumnya bekuk pemuda yang mencuri sepeda motor di Jl. Karang Tembok 1 No. 21-A Surabaya (18/04/2020) pukul 02:00 wib.
Tersangka bernama Moch Mizen (20) warga Jl. Wonokusumo Lor 1 No. 6-B kelurahan Pegirikan kecamatan Semampir Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto, mengatakan memang benar telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol N 6893 HH di Jl. Karang Tembok 1 No. 21A. Waktu di konfirmasi awak media Liputan Indonesia.
"Dengan adanya laporan dari warga, Kapolsek Samampir Kompol Aryanto, dengan gerak cepat, memerintahkan anggotanya untuk meluncur di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka dari amukan massa," Katanya.
Sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu tersangka mengambar tempat yg mau di jarah. Mondar mandir berlalu lalang untuk melihat setuasi tempat sasaran, kemudian begitu sepi keadaan, tersangka melakukan aksi.
Terdengar ada orang yang tidak dikenal masuk dikawasan tersebut, saksi Ghofiruddin pura pura tertidur sambil mengintai. Melihat tersangka mengutak atik sepeda motor yang lain yang ada di parkiran.
Selanjutnya tersangka pindah ke sepeda motor Honda Beat, akan merusak kunci setir dengan kunci palsu milik temannya bernama Mahfud, masih daftar pencarian orang (DPO). Lalu tersangka berhasil di tangkap oleh saksi dan berteriak maling.....maling, terdengar teriakkan maling warga spontan keluar untuk membantu menangkap tersangka.
Untung anggota Unit Reskrim Polsek Semampir datang, sehingga tersangka dapat di amankan oleh anggota, ngak jadi bulan bulanan sama warga.
Tersangka dan barang bukti (1) lembar STNK, (1) unit sepeda motor Honda Beat Nopol N 6893 HH, (1) kunci sepeda motor Yamaha Vega Nopol L 2720 SO, di amankan di makopolsek semampir guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan, kini tersangka di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo 53 KUHP. (Pai/Zn)
Tersangka bernama Moch Mizen (20) warga Jl. Wonokusumo Lor 1 No. 6-B kelurahan Pegirikan kecamatan Semampir Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto, mengatakan memang benar telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol N 6893 HH di Jl. Karang Tembok 1 No. 21A. Waktu di konfirmasi awak media Liputan Indonesia.
"Dengan adanya laporan dari warga, Kapolsek Samampir Kompol Aryanto, dengan gerak cepat, memerintahkan anggotanya untuk meluncur di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka dari amukan massa," Katanya.
Sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu tersangka mengambar tempat yg mau di jarah. Mondar mandir berlalu lalang untuk melihat setuasi tempat sasaran, kemudian begitu sepi keadaan, tersangka melakukan aksi.
Terdengar ada orang yang tidak dikenal masuk dikawasan tersebut, saksi Ghofiruddin pura pura tertidur sambil mengintai. Melihat tersangka mengutak atik sepeda motor yang lain yang ada di parkiran.
Selanjutnya tersangka pindah ke sepeda motor Honda Beat, akan merusak kunci setir dengan kunci palsu milik temannya bernama Mahfud, masih daftar pencarian orang (DPO). Lalu tersangka berhasil di tangkap oleh saksi dan berteriak maling.....maling, terdengar teriakkan maling warga spontan keluar untuk membantu menangkap tersangka.
Untung anggota Unit Reskrim Polsek Semampir datang, sehingga tersangka dapat di amankan oleh anggota, ngak jadi bulan bulanan sama warga.
Tersangka dan barang bukti (1) lembar STNK, (1) unit sepeda motor Honda Beat Nopol N 6893 HH, (1) kunci sepeda motor Yamaha Vega Nopol L 2720 SO, di amankan di makopolsek semampir guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan, kini tersangka di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo 53 KUHP. (Pai/Zn)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar