Liputan Surabaya - Anggota Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku ditangkap saat beraksi di jalan Randu Agung Gg. II Surabaya, Selasa (10/03/2020) sekira pukul 21.30Wib.
Kapolsek Kenjeran Kompol Esty melalui Kanit reskrim Iptu Evan saat dikonfirmasi awak media Liputan Indonesia menjelaskan, pelaku bernama F. P. LESMANA (19) merupakan warga jalan Tanah Merah Surabaya, bersama saudara RIAN (DPO) dalam pengejaran anggota Polsek Kenjeran.
"Pelaku ditangkap usai melakukan aksinya. Saat korban berteriak dan didengar anggota Polsek Kenjeran yang kebetulan sedang patroli di sekitar lokasi kejadian (TKP) dan langsung melakukan pengejaran," ujarnya Kanit reskrim Iptu Evan.
Kronologis kejadian yakni dimana korban N. Intania N.P. (14) warga Jl.Tanah Merah Surabaya yang dibonceng rekannya saat berada di pinggir jalan karena sepeda motor yang dikendarai Korban mogok, ketika korban sedang menggunakan HP tiba tiba dipepet oleh kedua Pelaku yang mengendarai sepeda motor lama kemudian pelaku Rian (DPO) yang saat itu dalam kondisi dibonceng oleh saudara F.P. Lesmana langsung merampas HP yang berada dalam genggaman korban lalu dibawa kabur, sontak korban mengejar kedua pelaku sambil teriak maling...maling...maling dibantu oleh warga, dan anggota Kring Reskrim Polsek Kenjeran yang mendengar teriakan tersebut juga ikut mengejar, kurang lebih jarak 100 meter dari TKP pelaku FP Lesmana beserta barang bukti berupa sepeda motor yang dikendarai dapat tertangkap, namun pelaku Rian (DPO) yang dibonceng berhasil kabur dengan membawa HP milik Korban," tambahnya.
Saat diintrogasi pelaku sebelumnya mempunyai catatan kriminal dan pernah tertangkap saat melakukan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali TKP antara lainnya terdiri dari (1) Jalan Kalijudan mencuri barang berupa HP, (2) Jalan Karang Menjangan mencuri barang berupa HP, (3) Dharma Husada mencuri barang berupa HP dan lokasi tersebut dilakukan dengan cara yang sama yakni dengan cara merampas saat korban memegang HP, lalu dibawa kabur.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 buah Dos Box HP Merk Vivo type Y 81 (1) unit Sepeda motor Honda Supra X warna Hitam Nopol L-2341-NO sudah dibawah kemapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (Pai/Amr)
Kapolsek Kenjeran Kompol Esty melalui Kanit reskrim Iptu Evan saat dikonfirmasi awak media Liputan Indonesia menjelaskan, pelaku bernama F. P. LESMANA (19) merupakan warga jalan Tanah Merah Surabaya, bersama saudara RIAN (DPO) dalam pengejaran anggota Polsek Kenjeran.
"Pelaku ditangkap usai melakukan aksinya. Saat korban berteriak dan didengar anggota Polsek Kenjeran yang kebetulan sedang patroli di sekitar lokasi kejadian (TKP) dan langsung melakukan pengejaran," ujarnya Kanit reskrim Iptu Evan.
Kronologis kejadian yakni dimana korban N. Intania N.P. (14) warga Jl.Tanah Merah Surabaya yang dibonceng rekannya saat berada di pinggir jalan karena sepeda motor yang dikendarai Korban mogok, ketika korban sedang menggunakan HP tiba tiba dipepet oleh kedua Pelaku yang mengendarai sepeda motor lama kemudian pelaku Rian (DPO) yang saat itu dalam kondisi dibonceng oleh saudara F.P. Lesmana langsung merampas HP yang berada dalam genggaman korban lalu dibawa kabur, sontak korban mengejar kedua pelaku sambil teriak maling...maling...maling dibantu oleh warga, dan anggota Kring Reskrim Polsek Kenjeran yang mendengar teriakan tersebut juga ikut mengejar, kurang lebih jarak 100 meter dari TKP pelaku FP Lesmana beserta barang bukti berupa sepeda motor yang dikendarai dapat tertangkap, namun pelaku Rian (DPO) yang dibonceng berhasil kabur dengan membawa HP milik Korban," tambahnya.
Saat diintrogasi pelaku sebelumnya mempunyai catatan kriminal dan pernah tertangkap saat melakukan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali TKP antara lainnya terdiri dari (1) Jalan Kalijudan mencuri barang berupa HP, (2) Jalan Karang Menjangan mencuri barang berupa HP, (3) Dharma Husada mencuri barang berupa HP dan lokasi tersebut dilakukan dengan cara yang sama yakni dengan cara merampas saat korban memegang HP, lalu dibawa kabur.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 buah Dos Box HP Merk Vivo type Y 81 (1) unit Sepeda motor Honda Supra X warna Hitam Nopol L-2341-NO sudah dibawah kemapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (Pai/Amr)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar