Liputan Surabaya - Unit Reskrim Polsek Bubutan wilayah hukum Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan perampasan dengan kekerasan di belakang Kalisosok Jalan Kutilang, Minggu (15/03/2020) sekitar pukul 09.30 Wib.
Tersangka berinisial H P ( 21 ) warga Jl. Krembangan Makam Surabaya.
Kapolsek Bubutan AKP Ari Gilang Saputro S.I.K melalui Kanit Reskrim Ipda Purwanto SH. Waktu di konfirmasi awak media menjelaskan, tersangka ditangkap setelah berhasil merampas handphone milik korban MR warga Ikan Gurami Surabaya.
"Ketika korban bersama temannya bernama Okta berada didepan sekolahan Ta'miriyah jalan Indrapura, didatangi 5 orang tersangka dengan menggunakan 2 kendaraan bermotor Roda 2 memaksa yang korban untuk naik kendaraannya,” jelasnya Ipda Purwanto.
Sesampainya dibelakang Kalisosok tersangka dibantu oleh temannya langsung merampas handphone sambil menutup mulut korban, setelah handphone sudah dikuasai para tersangka kabur.
Saat itu korban yang sempat berontak dan langsung berteriak maling...maling.... sehingga salah satu tersangka jatuh dan tertangkap anggota, lalu ditinggalkan oleh 4 temannya, dan 4 tersangka masih dalam pengejaran anggota Polsek Bubutan," tambahnya.
Masih Purwanto, ketika itu tidak jauh dari lokasi ada petugas sedang melakukan kegiatan PAM di sebuah gereja yang mendengar teriakan tersebut, dengan bantuan warga sekitar berhasil menangkap tersangka dan membawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 1 ( satu ) buah handphone OPPO type A55 warna hitam seharga Rp. 1.500.000,-.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. ( Pai )
Tersangka berinisial H P ( 21 ) warga Jl. Krembangan Makam Surabaya.
Kapolsek Bubutan AKP Ari Gilang Saputro S.I.K melalui Kanit Reskrim Ipda Purwanto SH. Waktu di konfirmasi awak media menjelaskan, tersangka ditangkap setelah berhasil merampas handphone milik korban MR warga Ikan Gurami Surabaya.
"Ketika korban bersama temannya bernama Okta berada didepan sekolahan Ta'miriyah jalan Indrapura, didatangi 5 orang tersangka dengan menggunakan 2 kendaraan bermotor Roda 2 memaksa yang korban untuk naik kendaraannya,” jelasnya Ipda Purwanto.
Sesampainya dibelakang Kalisosok tersangka dibantu oleh temannya langsung merampas handphone sambil menutup mulut korban, setelah handphone sudah dikuasai para tersangka kabur.
Saat itu korban yang sempat berontak dan langsung berteriak maling...maling.... sehingga salah satu tersangka jatuh dan tertangkap anggota, lalu ditinggalkan oleh 4 temannya, dan 4 tersangka masih dalam pengejaran anggota Polsek Bubutan," tambahnya.
Masih Purwanto, ketika itu tidak jauh dari lokasi ada petugas sedang melakukan kegiatan PAM di sebuah gereja yang mendengar teriakan tersebut, dengan bantuan warga sekitar berhasil menangkap tersangka dan membawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 1 ( satu ) buah handphone OPPO type A55 warna hitam seharga Rp. 1.500.000,-.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. ( Pai )
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar