Sampang - Perampokan di salah satu minimarket dekat Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sampang, Madura, beberapa waktu lalu telah ditangkap.
Diketahui tersangka Afif (24) berhasil diamankan (7/3/2020) kemarin, di kediamannya jl. Jembatan Baru No. 35 c Kelurahan Gladak Anyar Kec/Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, "Pelaku diamankan di rumahnya di Pamekasan (6/3/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Tanpa perlawanan pelaku ditangkap jajaran Reskrim Polres Sampang," tutur Kapolres Sampang saat rilis di Mapolres Sampang, Senin (9/3/2020).
Menurut Kapolres, setelah mendapatkan petunjuk, jajaran Reskrim Polres Sampang tidak menunggu lama langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan.
"Jenis senjata api yang dipergunakan pelaku adalah airsoft gun jenis glock buatan Australia,, dan pelaku sempat membakar senjata api untuk menghilangkan barang bukti," katanya.
"Pelaku ini sudah banyak melakukan aksi kejahatan di seluruh Indonesia, diantaranya di Sampang, Pamekasan, dan Jakarta. Kami juga berhasil mengamankan sebuah id card Pers. Pelaku membeli kartu pers seharga Rp. 1 juta dan senjata api airsoft gun seharga Rp. 3 juta," jelas Kapolres.
"Pelaku merupakan residivis dan sudah melakukan aksi kejahatan di banyak lokasi," pubgkasnya..
Polres Sampang juga berhasil mengamankan, 1 buah senjata api jenis airsoft gun warna hitam buatan Australia dalam keadaan terbakar, 1 buah sepeda motor, 1 buah tas hitam dan satu buah sarung kepala dan satu buah id card pers.
Perlu diketahui, aksi perampokan ini terjadi di sebuah toko minimarket yang menjual popok bayi di jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kota Sampang, pada (4/3/2020) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
Pelaku diancam pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (safi'i)
Diketahui tersangka Afif (24) berhasil diamankan (7/3/2020) kemarin, di kediamannya jl. Jembatan Baru No. 35 c Kelurahan Gladak Anyar Kec/Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, "Pelaku diamankan di rumahnya di Pamekasan (6/3/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Tanpa perlawanan pelaku ditangkap jajaran Reskrim Polres Sampang," tutur Kapolres Sampang saat rilis di Mapolres Sampang, Senin (9/3/2020).
Menurut Kapolres, setelah mendapatkan petunjuk, jajaran Reskrim Polres Sampang tidak menunggu lama langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan.
"Jenis senjata api yang dipergunakan pelaku adalah airsoft gun jenis glock buatan Australia,, dan pelaku sempat membakar senjata api untuk menghilangkan barang bukti," katanya.
"Pelaku ini sudah banyak melakukan aksi kejahatan di seluruh Indonesia, diantaranya di Sampang, Pamekasan, dan Jakarta. Kami juga berhasil mengamankan sebuah id card Pers. Pelaku membeli kartu pers seharga Rp. 1 juta dan senjata api airsoft gun seharga Rp. 3 juta," jelas Kapolres.
"Pelaku merupakan residivis dan sudah melakukan aksi kejahatan di banyak lokasi," pubgkasnya..
Polres Sampang juga berhasil mengamankan, 1 buah senjata api jenis airsoft gun warna hitam buatan Australia dalam keadaan terbakar, 1 buah sepeda motor, 1 buah tas hitam dan satu buah sarung kepala dan satu buah id card pers.
Perlu diketahui, aksi perampokan ini terjadi di sebuah toko minimarket yang menjual popok bayi di jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kota Sampang, pada (4/3/2020) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
Pelaku diancam pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (safi'i)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar