Liputan Sampang – Ambruknya ruang kelas IV, V, dan VI SDN Samaran 2 Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang Jawa Timur pada tanggal 17 Januari 2020, pihak Polres Sampang telah mengambil langkah yang diduga menyalahi prosedural dalam menentukan tersangka.
Sementara itu Kordinator Tim Investigasi LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Wilayah Madura, Ach Rifai menjelaskan faktanya dilapangan pernyatakan Press Release yang dilakukan Polres Sampang pada tanggal 25 Pebruari 2020 sangat tidak profesional karena banyak sekali kesalahan dalam penerapan aturan dan yang paling fatal menentukan kerugian negara yang tidak disebutkan siapa auditornya sehingga batal demi hukum karena telah menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku.
“Jika ini sampai terbukti polisi lalai dalam menentukan tersangka maka polisi sudah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap 2 pelaku tersebut. Ketidak profesionalisme dalam kasus tersebut membuktikan bahwa Polres Sampang masih jauh dari promoter dan sewenang wenang dalam menetapkan tersangka sehingga mafia Hukum dan fee proyek yang dilakukan oknum pejabat masih meraja lela,” ujar Rifai, Sabtu (21/3/2020).
Adanya kesalahan prosedur ini, pihaknya akan segera membuat laporan ke Kapolri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsmen, dan Komnasham di Jakarta.
Dimana nanti surat tersebut akan ditembuskan ke Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Direskrimsus Polda Jatim dan Kabidpropam Polda Jatim.
Menurut keterangan Ipda Indarta selaku Kanit Tipikor saat Press Release menyampaikan pekerjaan dengan alokasi dana sebesar Rp. 149.900.000,- dari APBD Kabupaten Sampang TA. 2017 pada bulan Mei 2019 mengalami perubahan struktur pada atap (melengkung) dan akhirnya Jum’at (17/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB ambruk.
“Berawal dari laporan Polisi Nomor : LP/A/03/II/2020/JTM/RES.SPG tanggal 01 Pebruari 2020 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang kami jadikan dasar,” ungkapnya.
Rencana pelaporan ini dibenarkan oleh Sekjend DPP Jawapes Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto, ST. Dalam penetapan tersangka yang disampaikan Kapolres Sampang, kami merasa ada yang ditutupi dan ada yang diperlakukan tidak adil oleh polisi karena terlalu terburu menentukan pelaku atau tersangka pada kasus ini.
“Patut diduga pelaku bukan hanya pelaksana pasti ada konspirasi dan pemufakatan jahat antara Pelaksana, Konsultan Pengawas, PPTK, PPK dan KPA/PA dimana kita ketahui dalam pelaksanaan proyek bukan menjadi rahasia umum jika Pihak Dinas meminta bagian/fee kepada Pelaksana. Dan Kepala dinas juga Kasie Sarpras SDN Dinas Pendidikan Kab, Sampang sudah dijebloskan ke Penjara karena Kasus Korupsi,” tegas Rizal. (Tim/Red)
Sementara itu Kordinator Tim Investigasi LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Wilayah Madura, Ach Rifai menjelaskan faktanya dilapangan pernyatakan Press Release yang dilakukan Polres Sampang pada tanggal 25 Pebruari 2020 sangat tidak profesional karena banyak sekali kesalahan dalam penerapan aturan dan yang paling fatal menentukan kerugian negara yang tidak disebutkan siapa auditornya sehingga batal demi hukum karena telah menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku.
“Jika ini sampai terbukti polisi lalai dalam menentukan tersangka maka polisi sudah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap 2 pelaku tersebut. Ketidak profesionalisme dalam kasus tersebut membuktikan bahwa Polres Sampang masih jauh dari promoter dan sewenang wenang dalam menetapkan tersangka sehingga mafia Hukum dan fee proyek yang dilakukan oknum pejabat masih meraja lela,” ujar Rifai, Sabtu (21/3/2020).
Adanya kesalahan prosedur ini, pihaknya akan segera membuat laporan ke Kapolri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsmen, dan Komnasham di Jakarta.
Dimana nanti surat tersebut akan ditembuskan ke Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Direskrimsus Polda Jatim dan Kabidpropam Polda Jatim.
Menurut keterangan Ipda Indarta selaku Kanit Tipikor saat Press Release menyampaikan pekerjaan dengan alokasi dana sebesar Rp. 149.900.000,- dari APBD Kabupaten Sampang TA. 2017 pada bulan Mei 2019 mengalami perubahan struktur pada atap (melengkung) dan akhirnya Jum’at (17/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB ambruk.
“Berawal dari laporan Polisi Nomor : LP/A/03/II/2020/JTM/RES.SPG tanggal 01 Pebruari 2020 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang kami jadikan dasar,” ungkapnya.
Rencana pelaporan ini dibenarkan oleh Sekjend DPP Jawapes Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto, ST. Dalam penetapan tersangka yang disampaikan Kapolres Sampang, kami merasa ada yang ditutupi dan ada yang diperlakukan tidak adil oleh polisi karena terlalu terburu menentukan pelaku atau tersangka pada kasus ini.
“Patut diduga pelaku bukan hanya pelaksana pasti ada konspirasi dan pemufakatan jahat antara Pelaksana, Konsultan Pengawas, PPTK, PPK dan KPA/PA dimana kita ketahui dalam pelaksanaan proyek bukan menjadi rahasia umum jika Pihak Dinas meminta bagian/fee kepada Pelaksana. Dan Kepala dinas juga Kasie Sarpras SDN Dinas Pendidikan Kab, Sampang sudah dijebloskan ke Penjara karena Kasus Korupsi,” tegas Rizal. (Tim/Red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar