Dok, foto Ketua Umum Asperda Indonesia, Didik Prasetyo bersama Wakil Ketua Asperda Indonesia menyatakan komitmen bersama membangun Negeri |
Liputan Indonesia || Surabaya - Wabah pencemaran Virus Corona atau yang biasa disebut Covid-19 berpengaruh besar dalam dunia usaha, khususnya yang berkaitan dengan perusahaan Finance. Presiden Joko Widodo sudah memastikan akan ada relaksasi kredit bagi UMKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp10 milliar sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah COVID-19.
Asosiasi Pengusaha Rencar Daerah (Asperda) Indonesia terus menyerukan kebijakan Presiden adanya relaksasi kredit.
Disampaikan Ketua Pusat Asperda Indonesia, Didik Prasetyo, terkait konsolidasi kepada perusahaan Finance di daerah saya sangat mengapresiasi gerakan cepat tanggap ini.
"Gerakan cepat tanggap yang dillakukan anggota Asperda sendiri, khususnya Jawa Timur, bisa menambah dorongan untuk di Pusat. Saya selalu update kepada anggota terkait kebijakan Finance, yang menurut saya sendiri tidak pas justru kita malah dirugikan," kata Didik Prasetyo saat dihubungi melalui telephone sellularnya, Kamis (25/3/2020).
Gerakan cepat tanggap Asperda Indonesia sudah dilakukan di daerah-daerah lainnya, Jawa Timur, Jawa Tengah, Balikpapan, Kalimantan, Pelembang, sampai Batam. Organisasi yang berdiri selama 7 Tahun ini mendukung Presiden RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terlaksananya relaksasi berupa penundaan cicilan sampai satu Tahun dan penurunan bunga. Presiden juga mengaku, akan memastikan kelonggaran kredit yang diberikan nantinya.
"Sampai hari ini, ada salah satu perusahaan Finance yang belum melaksanakan arahan Presiden, bahwasanya tidak ada intrusksi untuk penangguhan angsuran, pihak bank tetep menagih kepada debiturnya," imbuh Ketua Umum Asperda Indonesia.
Perlu diketahui, berkaitan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 / POJK.03 / 2020 Organisasi Pengusaha Rental Mobil Daerah (ASPERDA) DPD JATIM mengajukan permohonan penundaan pembayaran leasing. Permohonan penundaan berkenaan Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Counter Cyclical dengan situasi dan kondisi ekonomi Negara saat iniyang diakibatkan wabah virus Covid-19.
Wabah yang terjadi menyebabkan lesunya sektor industri dikarenakan adanya pembatasan kegiatan di perusahaan yang berdampak pada penurunan omset yang sangat signifikan pada aktifitas penyewaan mobil di wilayah Jawa Timur sehingga berpengaruh terhadap kewajiban pembiayaan. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar