Liputan Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 yang sedianya akan dilakukan pada 19 April hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan Pemilihan Kepala Desa dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus COVID-19 yang sedang merebak di kalangan masyarakat," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam pengarahan kepada 58 orang bakal calon Kepala Desa di Gedung Wibawa Mukti, Senin (23/03/2020).
Eka mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah gencar melawan penyebaran COVID-19 dengan melibatkan seluruh unsur perangkat daerah serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dibantu aparat TNI dan kepolisian.
Dirinya mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa bisa menjadi salah satu celah penyebaran Covid-19, Dikarenakan menurutnya akan ada pengerahan massa yang jumlahnya tidak sedikit. Sementara Pemkab Bekasi sendiri sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Bekasi tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Karena pelaksanaan Pilkades salah satunya pasti mengumpulkan massa, jelas itu sangat berbahaya. Orang yang hadir sebagai hak pilih bisa saja mereka terpapar virus corona, maka alangkah lebih baiknya kita tunda dulu,” ungkapnya.
Dia memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 akan dijadwalkan kembali setelah wabah virus itu mereda. Eka juga mengimbau segenap Calon Kepala Desa untuk menghentikan aktifitas politiknya termasuk kampanye terbuka dan pengerahan massa.
"Tidak mungkin pelaksanaan Pilkades akan kita lakukan pada tanggal 19 April karena kondisi saat ini yang memang tidak memungkinkan dan harus menunggu perkembangan virus COVID-19 ini sampai Bulan Mei," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, pihaknya meminta agar para calon kepala desa (Cakades) tidak mengerahkan massa.
“Ini sesuai intruksi Bupati, hal ini demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona, intinya kita berharap masyarakat sudah bisa mengerti jika kalau sudah diimbau, ya jangan dilakukan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan Pihaknya mengimbau kepada para calon kades dan simpatisan untuk menjaga ketertiban. Selain itu, dirinya berharap tak ada pengerahan massa demi keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Oleh karena itu kebijakan Bupati sangat mendukung bahwa tidak ada kampanye terbuka, dan akan direkomendasikan Pilkades ditunda sampai waktu yang aman dari virus corona,” katanya.
Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan tahapan Pilkades untuk 16 Desa yang tersebar di 11 Kecamatan dengan diikuti 58 Orang Calon Kepala Desa, terkait penundaan akibat Penyebaran Covid-19 Pemerintah Daerah tengah membuat Surat Edaran berkaitan dengan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak 2020. (Ag/red)
Penundaan Pemilihan Kepala Desa dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus COVID-19 yang sedang merebak di kalangan masyarakat," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam pengarahan kepada 58 orang bakal calon Kepala Desa di Gedung Wibawa Mukti, Senin (23/03/2020).
Eka mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah gencar melawan penyebaran COVID-19 dengan melibatkan seluruh unsur perangkat daerah serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dibantu aparat TNI dan kepolisian.
Dirinya mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa bisa menjadi salah satu celah penyebaran Covid-19, Dikarenakan menurutnya akan ada pengerahan massa yang jumlahnya tidak sedikit. Sementara Pemkab Bekasi sendiri sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Bekasi tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Karena pelaksanaan Pilkades salah satunya pasti mengumpulkan massa, jelas itu sangat berbahaya. Orang yang hadir sebagai hak pilih bisa saja mereka terpapar virus corona, maka alangkah lebih baiknya kita tunda dulu,” ungkapnya.
Dia memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 akan dijadwalkan kembali setelah wabah virus itu mereda. Eka juga mengimbau segenap Calon Kepala Desa untuk menghentikan aktifitas politiknya termasuk kampanye terbuka dan pengerahan massa.
"Tidak mungkin pelaksanaan Pilkades akan kita lakukan pada tanggal 19 April karena kondisi saat ini yang memang tidak memungkinkan dan harus menunggu perkembangan virus COVID-19 ini sampai Bulan Mei," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, pihaknya meminta agar para calon kepala desa (Cakades) tidak mengerahkan massa.
“Ini sesuai intruksi Bupati, hal ini demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona, intinya kita berharap masyarakat sudah bisa mengerti jika kalau sudah diimbau, ya jangan dilakukan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan Pihaknya mengimbau kepada para calon kades dan simpatisan untuk menjaga ketertiban. Selain itu, dirinya berharap tak ada pengerahan massa demi keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Oleh karena itu kebijakan Bupati sangat mendukung bahwa tidak ada kampanye terbuka, dan akan direkomendasikan Pilkades ditunda sampai waktu yang aman dari virus corona,” katanya.
Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan tahapan Pilkades untuk 16 Desa yang tersebar di 11 Kecamatan dengan diikuti 58 Orang Calon Kepala Desa, terkait penundaan akibat Penyebaran Covid-19 Pemerintah Daerah tengah membuat Surat Edaran berkaitan dengan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak 2020. (Ag/red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar