Pengadilan Negeri Mengadili Tiga Terdakwa Jaringan Pengedar Sabu Luar Pulau

Dok, foto ketiga terdakwa pengedar Sabu jaringan Luar Pulau diadili berat oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Surabaya - Tiga komplotan pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Luar Pulau kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Kamis (09/01/2020).

Dalam sidang kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dan Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim menghadirkan dua saksi penangkap guna di mintai keterangannya dalam persidangan, sementara ketiga terdakwa yakni Fathur Rohman dan Husnul Hotimah yang keduanya merupakan pasangan suami istri sirih serta Iwan (berkas terpisah) dalam menghadapi sidang ini di dampingi oleh tim penasehat hukumnya.

Di jelaskan oleh saksi, bahwa kejadian perkara ini bermula pada saat terdakwa Iwan (berkas terpisah) menyerahkan barang (sabu...red) kepada terdakwa Fathur Rohman dan istrinya yakni terdakwa Husnul Hotimah di pinggir jalan tepatnya di depan sebuah Rumah Makan KFC di kawasan jalan Diponegoro Surabaya.

Saat Majelis Hakim yang di ketuai Dewi Iswani menanyakan dari ketiga terdakwa ini siapa yang lebih dulu di tangkap, di sebutkan oleh saksi adalah Iwan yang lebih dulu karena Fathur Rohman dan istrinya sempat kabur menggunakan mobil Avanza warna hitam nopol W 1443 YB.

Namun selang satu jam kemudian, keduanya dapat kami tangkap, waktu di tangkap apakah ada perlawanan tanya Hakim, hampir waktu itu terdakwa sempat memundurkan mobilnya tapi saya segera melepaskan tembakan peringatan keatas sehingga mobilnya di hentikan oleh terdakwa, jawab saksi.

Dalam penangkapan ketiga terdakwa tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa (6) enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing masing 196 gram, 199 gram, 222 gram, 195 gram, 204 gram, dan 207 gram, atau setara dengan 1,223 Kg (satu kilo dua ratus dua puluh tiga gram).

Setelah pemeriksaan saksi giliran ketiga terdakwa di periksa namun dalam pemeriksaan ketiganya ini di lakukan secara terpisah (Splite), yang pertama di periksa adalah Fathur Rohman dan istri sirihnya kemudian di lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Iwan.

Dalam perkara ini ketiga terdakwa di jerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tjan)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pengadilan Negeri Mengadili Tiga Terdakwa Jaringan Pengedar Sabu Luar Pulau
Pengadilan Negeri Mengadili Tiga Terdakwa Jaringan Pengedar Sabu Luar Pulau
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPdcF2h08lJKZDB-u3QxGyUsyaUzfzNcsevTvQYhc5BFlyD6ESLEn9Cy_njCC54JbdNMcIgHxivL4BeQ6dGDZKQeJBARw6DrPnb1zA8yHXDRV0mhNCb71JnBBRevwGjBzgrQxVCliQ-Guy/s640/BCEB9F63-6D34-4D31-9583-7908C7697EB4.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPdcF2h08lJKZDB-u3QxGyUsyaUzfzNcsevTvQYhc5BFlyD6ESLEn9Cy_njCC54JbdNMcIgHxivL4BeQ6dGDZKQeJBARw6DrPnb1zA8yHXDRV0mhNCb71JnBBRevwGjBzgrQxVCliQ-Guy/s72-c/BCEB9F63-6D34-4D31-9583-7908C7697EB4.jpeg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/01/pengadilan-negeri-mengadili-tiga.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/01/pengadilan-negeri-mengadili-tiga.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content