Lagi Asyik Nyabu, Dua Pemuda Dan Pemudi Dicokok Polsek Kenjeran

Surabaya -  Unit reskrim Polsek Kenjeran menangkap 3 orang tersangka yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkoba golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kenjeran Surabaya. Jum'at (17/01/2020) pukul 05:30 wib.

Berdasarkan informasi masyarakat, Polisi melakukan Penangkapan 3 orang tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di jalan Bulak Banteng Baru Gg gading No. 101 Surabaya. Berinisial  ATN (25), AM (18), CM (21), kedua pelaku Warga Bulak banteng Sedangkan 1 pelaku warga tenggumung wetan Gg. Garuda, dan Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial ATN dan CM warga Kelurahan Bulak Banteng Lor kecamatan Kenjeran Surabaya.

Kanit reskrim Iptu Evan melalui Panit 2 reskrim Iptu Syaiful Bahri mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap Ketiga tersangka, setelah melakukan pemeriksaan, penggeledahan mendapatkan barang bukti berupa 2 plastik klip, 1 pipet, 1 potongan sedotan, 1 potongan sedotan untuk sekrop, 1 korek api, 17 sedotan," ucap Iptu Syaiful, dilansir dari media Liputan Indonesia, Senin (20/01/2020).

Pada saat dilakukan introgasi terhadap ketiga tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang di perolehnya dari seseorang laki-laki yang biasa dipanggil dengan sebutan Pendek (DPO), mendapatkan sabu sabu dengan cara membeli dengan harga Rp. 100.000,- dengan cara patungan, saat transaksi di jalan Sencaki Surabaya.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka, kini ketiga pelaku harus rela mendekam di hotel Prodeo Mapolsek kenjeran, dan Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PAI/AMR)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,891,Berita Utama,2948,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6927,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Lagi Asyik Nyabu, Dua Pemuda Dan Pemudi Dicokok Polsek Kenjeran
Lagi Asyik Nyabu, Dua Pemuda Dan Pemudi Dicokok Polsek Kenjeran
https://1.bp.blogspot.com/-8_V4qT-NAeo/XibojSNR-9I/AAAAAAAAC-U/Uz_pI1-OCigQtZt1m8pTix__y_StLBSdwCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20200120-WA0009-1-420x420.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-8_V4qT-NAeo/XibojSNR-9I/AAAAAAAAC-U/Uz_pI1-OCigQtZt1m8pTix__y_StLBSdwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200120-WA0009-1-420x420.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/01/lagi-asyik-nyabu-dua-pemuda-dan-pemudi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/01/lagi-asyik-nyabu-dua-pemuda-dan-pemudi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content