Dinilai Untungkan Jaksa, Dua Ahli Hukum Malah Beratkan Henry J Gunawan dan Iuneke

Surabaya - Kedua dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Arovah Windiani, SH, MH dan Dr Choirul Huda, SH, MH dihadirkan sebagai ahli yang meringankan oleh Pasutri Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini, terdakwa kasus pemalsuan keterangan pernikahan di 2 akta otentik.

"Sebelum memberikan pendapat, saudara disumpah dulu ya sesuai dengan agama dan kepercayaan saudara,"kata Ketua majelis hakim Dwi Purwadi saat membuka persidangan diruang garuda 1, Pengadilan (PN) Surabaya, Kamis (28/11).

Selanjutnya kedua ahli hukum tersebut didengarkan pendapatnya secara bersamaan. Tim penasehat hukum kedua terdakwa yang diketuai Hotma Sitompul mendapat giliran pertama untuk bertanya, kemudian dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakoso.

Dari pantauan diruang sidang, Sempat terjadi perdebatan antar ahli hukum perdata, Arovah dengan jaksa Ali Prakoso saat dipertanyakan mengenai pemahaman mengenai tata cara perkawinan Tionghoa yang dilakukan oleh kedua terdakwa.


"Tidak tau,"kata Arovah menjawab pertanyaan jaksa Ali Prakoso.

"Kalo tidak tahu ya saya tidak akan bertanya lebih jauh lagi soal keabsahan perkawinan adat ini,"sahut jaksa Ali Prakoso.

Tak hanya itu, perdebatan juga terjadi antara Jaksa Ali Prakoso dengan ahli pidana, Choirul Huda saat ditanya terkait pasal 266 KUHP apakah  delik aduan atau bukan delik aduan.

"Menurut ahli apakah pasal 266 ini merupakan bukan delik aduan?," tanya Jaksa Ali Prakoso.

"Anda jangan membandingkan pendapat saudara dengan saya, ya memang bukan delik aduan" jawab Choirul Huda.

Kemudian jaksa Ali Prakoso  juga bertanya mengenai pendapat Choirul Huda mengenai apa yang dimaksud dengan memberi keterangan dalam pasal 266 KUHP.

"Misal contohnya ada seseorang yang mengatakan dirinya suami dan istri dalam pembuatan akte otentik apakah itu bisa disebut sebagai sebuah keterangan ?," tanya Jaksa Ali Prakoso.

"Ya itu adalah sebuah keterangan",jawab Choirul Huda.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan satu minggu lagi dengan agenda ahli meringankan lainnya yang dihadiri oleh kedua terdakwa.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai dan kembali dilanjutkan hari Kamis, tanggal 5 Desember,"ucap hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Usai persidangan, JPU Ali Prakoso menganggap keterangan kedua ahli hukum yang dihadirkan kedua terdakwa justru dianggap menguntungkannya.

"Jelas menguntungkan kami sebagai penuntut umum. Seperti keterangan ahli perdata tadi, Dia dihadirkan sebagai ahli perkawinan, tapi ketika kita tanya tentang tata cara perkawinan adat Tionghoa saja dia tidak tau, bagaimana kita bisa yakin kalau perkawinan yang dilakukan kedua terdakwa ini bisa dikatakan sah oleh ahli, sementara dia saja tidak tau perkawinan Tionghoa seperti apa, dia tidak tau,"kata Ali Prakoso saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sedangkan terkait pendapat ahli pidana, Choirul Huda, masih kata Ali Prakoso, Pihaknya telah menemukan poin dari pendapat ahli pidana yang dinilai singkron dengan pasal yang didakwakan.

"Tadi dia (Ahli Pidana) menerangkan kalau di Pasal 266 intinya keterangan itu harus substansi dari isi perjanjian. Tapi kalau kita dilihat di Pasal 266 sendiri nggak ada itu. Bunyi pasalnya yang menyatakan keterangan dalam suatu akta ini harus spesifik,  keterangan seperti ini  harus keterangan yang substantif tidak ada. Intinya itu tetap aja keterangan diakta otentik. Dipasalnya sendiri nggak ada menyebut itu,"jelasnya.

"Saksi juga menegaskan kalau pasal 266 itu adalah bukan delik aduan,  artinya siapapun yang merasa dirugikan bisa melapor,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Kronologis perkara ini dimulai dari pembuatan 2 akta yakni perjanjian pengakuan utang sebesar Rp 17 milliar dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry J Gunawan sebagai penerima hutang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010.

Dalam kedua akta tersebut Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) dan faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan  dinikahkan  oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru  dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,855,Berita Utama,2915,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2188,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1880,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2892,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6892,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,49,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Dinilai Untungkan Jaksa, Dua Ahli Hukum Malah Beratkan Henry J Gunawan dan Iuneke
Dinilai Untungkan Jaksa, Dua Ahli Hukum Malah Beratkan Henry J Gunawan dan Iuneke
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHH8_K3q6MA3zCLTmSn0xQ4NqWKkklOGzbpcIoReFSmcC0io4nW4JYbXYcBwb2rP5P5FKi006D31guAtOuv4xzX8EsW4Z7CMckDK8K_DB31Z-wU937uXycVJAlGjHS0qgNc0cNOnjbe04/s320/IMG-20191129-WA0013.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHH8_K3q6MA3zCLTmSn0xQ4NqWKkklOGzbpcIoReFSmcC0io4nW4JYbXYcBwb2rP5P5FKi006D31guAtOuv4xzX8EsW4Z7CMckDK8K_DB31Z-wU937uXycVJAlGjHS0qgNc0cNOnjbe04/s72-c/IMG-20191129-WA0013.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2019/11/dinilai-untungkan-jaksa-dua-ahli-hukum.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2019/11/dinilai-untungkan-jaksa-dua-ahli-hukum.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content