Anaknya Terjerat Narkoba, Oknum Anggota GMDM 'Tipu Wanita ini Janjikan Asesmen Abal Abal'

Surabaya - Berharap putranya Zalaudin Al Ayuf dibantu  saat ditangkap anggota polres  Tanjung Perak Surabaya yang tersandung kasus narkoba, seorang ibu menjadi korban oknum Garda Mencegah dan Menanggulangi (GMDM) Narkoba. Kamis, (07/11/19). Ibu Tri Utami 45th warga Nginden kota Surabaya kepada Liputan Indonesia, menceritakan awal kejadian dirinya sampai memberikan sejumlah uang 7 juta untuk mendapat surat rehabilitasi anaknya yang terlibat kasus narkoba.

Berawal dari perkenalan korban oleh oknum anggota GMDM inisial YY dari organisasi narkoba itu, Tri Utami 45th merasa dibohongi karena dijanjikan oleh YY bisa membantu dan meringankan hukuman putranya Zalaudin Al Ayuf yang terlibat narkoba.

"Saya dijanjikan oleh YY anggota GMDM Surabaya, pada saat itu saya panik dan saya yakin YY bisa membantu putra saya dan mendapat keringanan hukuman dengan memberikan sejumlah uang 10 juta untuk pengurusan hingga selesai," ungkapnya.

Korban yang didampingi suaminya, merasa kecewa karena sudah memberikan kepercayaan kepada GMDM melalui YY dapat membantu dan meringankan hukuman putranya Ayuf, meskipun pihak keluarga mengeluarkan sejumlah uang namun hasilnya tidak ada.

"Saya percaya kepada YY karena dia mengaku sebagai ketua anggota dari GMDM Surabaya pastinya bisa mengeluarkan surat rehabilitasi untuk anak saya. Namun pada kenyataannya setelah uang sebagian saya berikan, anak saya malah dihukum berat dan tidak sesuai janji awalnya," ujar Tri Utami yang saat itu didampingi suaminya Kartono.

Masih kata Tri Utami, Oknum YY mengaku bisa membantu Ayuf anaknya dengan hukuman 16-18 bulan dengan sejumlah uang 10 juta, uang tersebut digunakan untuk pengurusan dan pendampingan. Lanjut Tri Utami, Uang tersebut diterima YY secara berangsur karena uang tersebut didapat dari hasil gadaikan sepeda motor keluarganya.

"YY mengatakan kepada saya bisa meringankan hukuman anaknya hingga 16 sampai 18 bulan hukuman penjara dengan surat rehabilitasi. Uang 5 juta saya berikan tunai oleh YY. Kemudian selang beberapa minggu YY meminta kekurangan uang tersebut dan saya transfer 2 juta, padahal uang tersebut dihasilkan dari gadaikan sepeda motor saudaranya," kata Tri kepada wartawan (07/11/19).

Namun apa yang didapat Ayuf anaknya malah diganjar hukuman 9 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim pengadilan dan kini Ayuf sedang menjalani hukuman di rumah tahanan negara Medaeng.

"Anak saya malah dihukum 9 tahun oleh pengadilan, sekarang anak saya menjalani hukuman selama 9 tahun dan tidak sesuai yang dijanjikan YY," cetus nya.

Sementara itu pihak DPD GMDM Jatim saat dikonfirmasi terkait tindakan dan keanggotaan YY terhadap korban Tri Utami dan Suaminya Kartono membenarkan jika YY adalah anggota organisasi sebagai  ketua GMDM Surabaya.

"YY emang benar anggota GMDM, saya sebagai pembina yang mewakili organisasi GMDM memohon maaf kepada warga kota Surabaya dan korban dari tindakan oknum anggota kami GMDM," pangkas H. Hafid sebagai pembina organisasi GMDM Jatim.

Hafid berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara baik, meskipun Hafid tidak mengetahui langsung kedua belah pihak dalam waktu dekat akan kami panggil dan kami klarifikasi.

"kami berharap bisa diselesaikan dengan kekeluargaan namun jika dirasa perlu diperkarakan kepada pihak berwajib, ya kita kembalikan lagu kepada korban dan kebijakan DPP pusat GMDM," kata pembina GMDM Jatim (08/11/19).

Langkah-langka organisasi kedepan untuk menindak lanjuti kepada Ketua  GMDM Jatim dan melaporkan ke DPP GMDM pusat adanya keluhan masyarakat kota Surabaya yang telah menjadi korban oknum anggota organisasi GMDM.

"Ya kami pastinya akan melaksanakan secara prosedural. Dalam waktu dekat akan kita rapatkan dan melaporkan ke pusat, Terimakasih kepada rekan-rekan media yang sudah memberikan informasi terkait anggota GMDM. Kedepan GMDM akan lebih berhati hati dan kejadian ini merupakan pelajaran bagi seluruh keanggotaan GMDM di daerah," Tutup Hafid. (one)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,851,Berita Utama,2912,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2187,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1879,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2891,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6888,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,49,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Anaknya Terjerat Narkoba, Oknum Anggota GMDM 'Tipu Wanita ini Janjikan Asesmen Abal Abal'
Anaknya Terjerat Narkoba, Oknum Anggota GMDM 'Tipu Wanita ini Janjikan Asesmen Abal Abal'
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsFUnbmLx-80l9WBO_sNRuRnEEBm9F3ayt5SxSvUUKjRxXu03kEvPqtJDeJculr5RK6P6ucmZ6wS952B8bxMf2iczqfuzrKWv8G_9omwS3GSXopwkmUu-uvzLOauUOVVOtvgHSVsAKFGI/s320/IMG-20191109-WA0058.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsFUnbmLx-80l9WBO_sNRuRnEEBm9F3ayt5SxSvUUKjRxXu03kEvPqtJDeJculr5RK6P6ucmZ6wS952B8bxMf2iczqfuzrKWv8G_9omwS3GSXopwkmUu-uvzLOauUOVVOtvgHSVsAKFGI/s72-c/IMG-20191109-WA0058.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2019/11/anaknya-terjerat-narkoba-oknum-anggota.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2019/11/anaknya-terjerat-narkoba-oknum-anggota.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content