Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Pengukuhan IJTI Korda Surabaya, Juga Diulas Ancaman R-KUHP Terhadap Kebebasan Pers

Surabaya - Pengukuhan Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Surabaya periode (2019-2022) digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (20/9/2019) malam.


Pengukuhan dilakukan oleh Ketua IJTI Pusat, Yadi Heryadi Hendriana, ditandai penyerahan pataka kepada Ketua IJTI Korda Surabaya, Lukman Abdul Rozaq. Sebelumnya, jabatan ketua IJTI Korda Surabaya dipegang oleh Hari Tambayong.  

Ada 51 anggota IJTI Korda Surabaya, yakni Lukman Rozaq, Samsul Huda sebagai Wakil Ketua I, Sri Rama, Wakil ketua II, Sekjen Guntur Nara Persada, Reina Fitria, Shinta Maulidia, Maya Ayu, dan Yuli Susanto. 

Hadir di acara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Forkopimda Jatim, Ketua IJTI Pusat, Ketua IJTI Jatim, Ketua PWI Jatim, stakeholder dan wartawan berbagai media di Surabaya.

Dalam sambutannya, Lukman Rozaq mengatakan, saat ini Indonesia tengah digempur oleh berita-berita hoaks. Oleh karena itu IJTI mengusung tema ‘Jurnalis Cerdas Indonesia Sehat’. 

“Jurnalis tidak hanya dituntut profesional tapi harus cerdas dalam memilah dan memilih berita dan menyajikan fakta. Memberikan terobosan baru dalam mendorong pelayanan publik, wartawan cerdas bisa mengambil momen dan timing yang tepat,” kata Lukman. 

Kemudian, kepada insan televisi, Yadi mengurai adanya tantangan transformasi di dunia pertelevisian di era revolusi industri 4.0. Terkait munculnya analog yang memberikan pergeseran dan perubahan pada jurnalis televisi, itu merupakan tantangan tersendiri.

Ia mengimbau jurnalis televisi siap menghadapi perubahan dengan meningkatkan kemampuan, memahami perubahan teknologi dan memahami etika serta regulasi sehingga bijak dalam mengeluarkan produk jurnalistik. 

"Masuknya era digital, kita harus mengubah cara pandang, banyak sekali platform media sosial yang menjadi alternatif dan pertumbuhannya luar biasa," terangnya.


R-KUHP Ancam Kebebasan Pers

Yadi juga menyuarakan munculnya 'ancaman' R-KUHP yang telah masuk persetujuan tahap awal oleh DPR RI. Jika itu disahkan menjadi UU, praktis akan menghalangi tugas jurnalis dan kebebasan pers.

Dia menyebut, untung ada penundaan R-KUHP dan itu merupakan tonggak sejarah bagi jurnalis. 

"Karena di KUHP itu ada pasal-pasal yang mengekang pewarta dalam menyajikan fakta. Dengan begitu kita (wartawan) tidak akan bebas berekspresi. Jurnalis tidak akan sebebas sekarang, kritikan dan tulisan bisa berujung masuk penjara,” tegas Yadi, di depan para undangan, termasuk pemilik media, dan puluhan wartawan.

Jika Presiden Joko Widodo tidak menunda R-KUHP yang disodorkan DPR RI, dimungkinkan wartawan di Surabaya malam itu akan bersama-sama merancang petisi penolakan. 

“Saya berbicara dengan rekan jurnalis, di Surabaya akan kami minta malam ini untuk menggalang petisi, namun tidak jadi karena R-KUHP ditunda,” katanya.

Yadi juga menyebut, sebelumnya juga sudah mengontak Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, yang kemudian mengirimkan pesan melalui Whatsapp (WA), menunda R-KUHP itu menjadi undang-undang sesuai permintaan Presiden Jokowi.

"Ini adalah kemenangan bagi jurnalis. Kebebasan tidak bisa dibeli, karena keberadaan kami (wartawan) bisa mengkritisi kebijakan pemerintah. Meskipun banyak sisi jurnalistik yang kontra produktif lewat oknum-oknum yang menghancurkan profesi tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam perjalanannya, wakil rakyat di Senayan telah menelurkan RUU KUHP, isinya akan membatasi gerak dan langkah wartawan dalam karya jurnalistik yang dihasilkan. Jika melanggar, ada sanksi pidana kurungan plus denda yang jumlahnya tidak sedikit.Pengekangan itu dituangkan dalam dua pasal. 

Pasal 219 R-KUHP 

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyebaran kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yakni sebesar Rp.200 juta.

Pasal 241 R-KUHP 

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp.500 juta.

Emil: Isu tertentu bisa menggerakkan dan memantik atau butterfly effect. 

Kemudian, Wagub Jatim Emil Dardak mengatakan, jurnalis dituntut untuk kritis. Kendati saat ini media televisi mengalami kemerosotan penonton, namun tidak terpuruk seperti media cetak yang tergerus oleh digitalisasi.

“Tantangan media hari ini adalah setiap orang bisa mengambil gambar dan live streaming tidak hanya di televisi,” ucap Emil.

Ditambahkan, ada transenden dari media audio visual konten bukan hanya hegemoni televisi saja. Banyak opsi yang overload tapi televisi punya peran menjadi trusted information provider. Garisnya tipis, antara etis dan tidak kritis, hati-hati dan lambat. 

“Kita ingin mengetahui tuntutan realita dari industri media, apakah bisa membangun kepercayaan tanpa kehilangan update proses validasi," urainya.

Emil juga mengulas tanggung jawab moril dan sosial yang dipegang oleh jurnalis televisi. Terlebih di era mobilisasi dan orkestrasi di mana tagar-tagar bisa membuat movement. Isu tertentu bisa menggerakkan dan memantik atau butterfly effect. 

“Ada tanggung jawab sosial yang luar biasa antara menjadi profesional dan negarawan," tegas Emil. 

Emil sempat menceritakan pengalamannya, tentang berita dugaan penyakit anthrax yang sempat heboh, di kabupaten yang dipimpin. Itu akibat berita yang disuguhkan wartawan. Pesan itu disampaikan untuk menyepakati yang disampaikan Luqman, Ketua IJTI terpilih. Bahwa, memilih, memilah dan menyajikan berita akan berdampak luar biasa di masyarakat. 

"Bisa dibayangkan, jika itu sampai ke masyarakat, maka ada ribuan sapi yang dagingnya tidak laku dijual," kata Emil.(tji)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,6,#BeritaViral,577,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,50,#UMKM,1,Advertorial,418,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,9,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,745,Berita Utama,2826,Berita-Terkini,3769,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,7,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,6,Ekonomi -bisnis,3,ekonomi bisnis,1,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,167,Gaya-Hidup,121,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2169,hukum,32,hukum Polri,16,identitas,1,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,3,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,6,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,12,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,128,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,86,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1932,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,120,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1871,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,703,PERS,28,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2881,Polri Regional,1,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6780,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,1,Religi,316,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,62,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,46,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pengukuhan IJTI Korda Surabaya, Juga Diulas Ancaman R-KUHP Terhadap Kebebasan Pers
Pengukuhan IJTI Korda Surabaya, Juga Diulas Ancaman R-KUHP Terhadap Kebebasan Pers
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjiycKxmwA5jiApoTpBdhfUoCnfXmxiKhKn-8WbaJkYxN9ksyKPZqwsLc6hr5ipqLBlrUoBQi91oqSnguRUshezt1x6yD0kw-zTup8WLG7fhvkhKOpvf4emKRUwdZ7mldm4UozvRiIn9E4g/s640/IMG-20190920-WA0075.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjiycKxmwA5jiApoTpBdhfUoCnfXmxiKhKn-8WbaJkYxN9ksyKPZqwsLc6hr5ipqLBlrUoBQi91oqSnguRUshezt1x6yD0kw-zTup8WLG7fhvkhKOpvf4emKRUwdZ7mldm4UozvRiIn9E4g/s72-c/IMG-20190920-WA0075.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2019/09/pengukuhan-ijti-korda-surabaya-juga.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2019/09/pengukuhan-ijti-korda-surabaya-juga.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content