Surabaya - Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat disegel oleh Polres Sintang, Senin sore (16/9/2019). Lahan kelapa sawit yang terbakar seluas 7,65 hektare ini dalam proses penyelidikan Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang.
"Tadi juga dilakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas membakar lahan di lokasi terbakarnya lahan, sekitar pukul 15.00 WIB,” kata AKBP Adhe Hariadi.
Dikatakan, penegakkan hukum dilakukan agar ada efek jera terhadap perkebunan kelapa sawit di Bumi Khatulistiwa. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, PT GMU juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar.
"Dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel," lanjutnya.
Terkait kebakaran di lokasi itu, penyidik Satreskrim Polres Sintang saat ini tengah melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait, seperti BPN, Perkebunan, LH, BMKG dan melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penanggung jawab perusahaan PT GMU, yang juga pemilik lahan yang terbakar.(SP-002)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar