Vlog Idiot, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Tidak Terima

Surabaya Pos - Ahmad Dhani tersangka kasus ( Vlog Idiot ) menghadiri sidang putusan yang di Ketuai Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Suami Mulan Jameela ini terlihat tenang saat menjalani sidang amar putusan Pengadilan Negeri hari ini, vonis Majelis Hakim 1 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, " tutur R Anton.

Berawal dari beredarnya Video ( Vlog Idiot ) yang menjadi Viral di Mensos, dan diketahui video tersebut di buat di Hotel Mojopahit beberapa bulan yang lalu, yang isinya didalam video itu dapat terlihat pernyataan Ahmad Dhani oleh masyarakat sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI. Dan Mereka melaporkannya ke pihak yang berwajib, lantaran pernyataannya didalam video tersebut mengandung ujaran kebencian.

Sehingga Polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dan berlanjut sampai ke persidangan.

" Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika ( ITE ). Dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik, " ucap R Anton.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pidana selama 1 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani, vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 1,6 bulan penjara, " ujar R Anton.

" Pertimbangan Hakim yang meringan hukuman terdakwa, kooperatif dan bersikap sopan saat terdakwa berada diruang sidang. Sementara yang memberatkannya, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, " terang R Anton.

Mendengar putusan Majelis Hakim, Ahmad Dhani yang didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahadian langsung berucap, " Saya banding pak Hakim,".

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Harry menyatakan, "(kami pikir-pikir)."

Sebelum meninggalkan Pengadilan, diluar mobil tahanan terdakwa sempat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang, setelah itu terdakwa langsung masuk ke mobil tahanan khusus untuk dibawa kembali ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo. (kri)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,869,Berita Utama,2927,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2191,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2898,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6907,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Vlog Idiot, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Tidak Terima
Vlog Idiot, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Tidak Terima
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivftx-FpaXRZzW8oMibuIXYAK_t1jC7_k7GKDM_7FkJwonzJtE1aEA-lzfTKEG8BiHcvM2AkS4K27YngVCxUgSbs_uO70jJY11R4qwyy2-Xh2rKGvCseHqy-tCEQ7HqyFAmtNItPBQ32GT/s320/IMG-20190611-WA0055.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivftx-FpaXRZzW8oMibuIXYAK_t1jC7_k7GKDM_7FkJwonzJtE1aEA-lzfTKEG8BiHcvM2AkS4K27YngVCxUgSbs_uO70jJY11R4qwyy2-Xh2rKGvCseHqy-tCEQ7HqyFAmtNItPBQ32GT/s72-c/IMG-20190611-WA0055.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2019/06/vlog-idiot-ahmad-dhani-divonis-1-tahun.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2019/06/vlog-idiot-ahmad-dhani-divonis-1-tahun.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content