Surabaya, Liputan Indonesia | Bangunan Cagar Budaya, yang
merupakan tempat pengobar semangat Arek-arek Suroboyo melalui Radio
Pemberontakan Bung Tomo, munuai kritikan dari beberapa Pejabat dan
Sejarawan.
Wiwik Widayati selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya menyampaikan, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Bangunan Cagar Budaya, harus dibangun kembali oleh pemiliknya.
"Ini sedang kami lakukan untuk membangun kembali bangunan cagar budaya tersebut, sesuai dengan Perda," ujarnya kepada wartawan di Pemkot Surabaya, Kamis (5/5/2016).
Wiwik menambahkan, bahwa bangunan itu tidak pernah direnovasi sejak 1975. Pada saat itu Jayanata mengajukan untuk merenovasi dan membelinya, pihak Pemkot pun mengizinkan bangunan tersebut untuk direnovasi.
"Iya, izinnya memang renovasi. Karena itu kami akan mendata ulang dan mengintervensi melalui tetenger dan lain sebagainya," ujarnya.
Wiwik mengaku kecolongan, rumah itu diratakan dengan tanah tak tahu mau dijadikan apa. "Kami tidak tahu, Jayanata berencana akan menjadikan apa," katanya.(cn08)
Wiwik Widayati selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya menyampaikan, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Bangunan Cagar Budaya, harus dibangun kembali oleh pemiliknya.
"Ini sedang kami lakukan untuk membangun kembali bangunan cagar budaya tersebut, sesuai dengan Perda," ujarnya kepada wartawan di Pemkot Surabaya, Kamis (5/5/2016).
Wiwik menambahkan, bahwa bangunan itu tidak pernah direnovasi sejak 1975. Pada saat itu Jayanata mengajukan untuk merenovasi dan membelinya, pihak Pemkot pun mengizinkan bangunan tersebut untuk direnovasi.
"Iya, izinnya memang renovasi. Karena itu kami akan mendata ulang dan mengintervensi melalui tetenger dan lain sebagainya," ujarnya.
Wiwik mengaku kecolongan, rumah itu diratakan dengan tanah tak tahu mau dijadikan apa. "Kami tidak tahu, Jayanata berencana akan menjadikan apa," katanya.(cn08)