Diduga Pengerjaan proyek tersebut sangat tidak sesuai dengan BOQ karena dari pengurukan sirtu (padat), Pembuatan Lubang Strauss Pile harus diameter 20cm kedalaman 3m, Pekerjaan Beton Plat 57 x 6 (k-225,56 kg besi) dan untuk semen dinilai sangat kurang dalam campuran pasirnya, juga cara pengerjaan nya manual yang dimana seharusnya memakai mesin molen lebih dari satu, berbeda dengan temuan tim(Red.) dilapangan menggunakan mesin molen hanya satu unit.
Dalam proyek ini sangat tidak sesuai dengan keinginan Pemerintah Kota, pembangunan pendistrian ini difungsikan sebagai akses Religi makam Sunan Ampel Surabaya.
Menurut Candra.Soehartawan SH Selaku anggota LSM Indonesia Social Control ( ISC ) mengatakan, diduga proyek ini banyak pelanggaran dan penyimpangan yang dimainkan oleh pemenang lelang.
" Bahan yang digunakan sesuai dengan BILL QUANTITY (BOQ), pembangunan ini kemungkinan besar tidak memperhatikan keinginan Pemkot, dan juga bahan bahan yang digunakan sangat tidak cocok dengan RAB dan BOQ, mulai dari besi, semen, dan ukurannya, " Ungkap Candra.
Dalam proyek ini seharusnya pemerintah Kota Surabaya lebih memperhatikan pengerjaan proyek lelang yang menyerap dana APBD 2016, karena ini adalah akses jalan menuju wisata Religi Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur.
Candra mengatakan, diduga kuat melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.
" Proyek Lelang yang dimenangkan oleh PT. BUKIDALAM senilai harga 3,69 M. Dengan menyerap Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya." Tambahnya. Bersambung. (Red/tim)