Surabaya, Liputan Indonesia - Pelanggaran Kode etik dan Undang Undang Polri dilanggar oleh Polantas Polsek Tambak Sari Surabaya, dengan mengadakan Razia tengah malam pada jam 1:00 wib dini hari, diduga mencari uang titip sidang ditempat, dan melanggar prosedur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 42/1993). Serta tidak memperdulikan nama baik Polisi dan kehormatan Kode Etik Institusi Polri,Jum'at, (1/4/2016).
Dalam kejadian ini Polantas Polsek Tambak Sari Surabaya telah merugikan ketenangan warga ketika jam istirihat serta tidak memperhatikan prosedur Razia dan melanggar UU PP 42/1993.
Hal ini tidak dibenarkan jika Razia yang dilakukan tengah malam dengan alasan apapun serta merta melakukan hal yang tidak terpuji diantaranya melanggar isi dari UU PP 42/1993. sopan santun, dan tidak disertai kelengkapan seperti menunjukan surat tugas atau sprint, papan pemberitahuan adanya Razia 100meter, Meja, serta tidak mentaati peraturan melakukan razia yang telah diatur oleh Undang Undang negara RI.
Dalam kejadian ini sangat disesalkan warga sekitar karena Razia seperti ini kerap dilakukan oleh Polsek Tambak Sari Surabaya, karena dilakukan saat tengah malam dan tidak sesuai peraturan undang undang.
Kapolsek Tambak Sari Surabaya harus lebih memberikan pengarahan dan menindak tegas anggotanya yang telah melanggar kode etik Institusi, agar tidak mencemarkan nama baik POLRI yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Pengayom, Pelindung Masyarakat.
" Saya sangat kecewa dengan polisi Tambak Sari (Mendut) Surabaya dan menyesalkan kejadian ini mas, karena warga sekitar menjadi resah. Sebab akibat dari Razia ini bagi orang yang tidak punya SIM masuk ke kampung kampung dengan ngebut dan bising nya bunyi motor berkeliaran silih berganti.
Karena takut ditilang dan tidak punya uang untuk damai ditempat, akhirnya lari masuk kampung, dan warga pun saat tidur terbangun kaget terkena imbas kebisingan motor pada saat kita istirahat mas" Kata Warga di depan jalan raya Gereja Kristus Raja Tambak Sari Surabaya yang berhasil kami wawancarai.
Razia tengah malam dan melanggar aturan Undang Undang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 42/1993”). serta Kode Etik ini perlu adanya penindakan Propamt Polisi, Kapolsek Tambak Sari maupun Polrestabes Surabaya, agar para anggota Polantas Polsek Tambak Sari Surabaya ditindak kedisiplinan dan tidak melakukan Razia yang diluar Prosedur UU PP.
Supaya nama baik Institusi Polri tidak menjadi buruk dimata masyarakat dan pencemaran nama baik citra Polri yang telah dilakukan oleh oknum Polisi yang hanya mencari Uang titip sidang, tanpa memperdulikan Nama Baik Institusi Polri tidak makin bertambah banyak.
Rep: (slmt/ttk/can/rfk/mlk/rzl)