Surabaya, LiputanIndonesia.co.id – Pelanggaran Oplosan elpiji meledak terjadi lagi, kali ini di jalan Gresik 236 Surabaya, kejadian tersebut pada saat malam hari, Selasa, 22-03-2016, pukul 17.00WIB.
Peristiwa ini terjadi ketika Rinda Arianti (37) sedang menjalankan aksinya membuat oplosan elpiji, tiba-tiba Singgih Dwi Cahyono (50) suami sekaligus pemilik oplosan elpiji menyalakan lampu dan saat itu juga terdengar ledakan yang sangat keras hingga semua warga mendengar dan berhamburan keluar.
Disebabkan dari ledakan ini satu keluarga tewas, diantaranya, Singgih (50), Rinda (37) dan Ferdinan (14). Dari ketiga korban tersebut hingga sekarang dalam perawatan medis. Dari ketiga korban ini, yang paling terluka parah Rinda dan Ferdian, yang sekarang sedang di rawat di Rumah Sakit PHC jalan Perak barat. Sedangkan Singgih kini di rawat di Rumah Sakit Al- Irsyad jalan Raya H. Mansyur Surabaya.
Dalam kejadian ini sangat disesalkan warga, karena cara yang di lakukan oleh Singgih untuk meraup keuntungan yang besar dengan melakukan oplosan elpiji dengan tidak memikirkan resiko yang akan di alaminya.
Berita yang beredar dari sebagian warga, usaha oplosan elpiji yang di lakukan oleh Singgih ini memperoleh sumber dana dari Didik Andrian warga Wonorejo 4 no 9 Manukan Kulon Surabaya. Dalam Kasus ini telah diselidiki Polsek Krembangan dan Polres KP3 Surabaya untuk dimintai keterangan semua terhadap pelaku.
Pada saat di konfirmasi melalui ponsel terkait sumber dana usaha oplosan Elpiji milik Singgih, membenarkan untuk mendanai usaha tersebut.
" Saya ada kerja sama dengan singgih, tapi kita bukan untuk usaha begitu, akan tetapi hanya iseng saja, dan saya harap agar dalam kasus ini jangan sebut kami dan gak usah ramai, saya takut di panggil sama polisi untuk menjelaskan masalah oplosan Elpiji, kata Didik Andrian, (one).
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar