Surabaya, Liputan Indonesia - Sejumlah tempat hiburan tak berizin mulai memberanikan diri untuk membuka kembali, dengan keberadaannya selama ini sangat meresahkan masyarakat. Salah satu Kafe Top One Jl Kenjeran, sebagai tempat hiburan yang menyajikan live karaoke dan menyediakan purel dengan harga Rp 40 ribu per jam pernah disegel untuk ketiga kalinya. Satpol PP Surabaya telah membuktikan janjinya untuk tidak main-main dalam menindak sejumlah Cafe yang tak memiliki izin.
Aparat penegak Perda ini menertibkan sejumlah tempat hiburan di kawasan Surabaya Timur yang tetap memberanikan diri untuk membuka Cafe. Tempat hiburan ini tak mempunyai lahan parkir sendiri dan menggunakan trotoar dan badan jalan untuk menampung kendaraan pengunjung. Jadi diduga kuat ada `oknum` yang jadi beking tempat ini, dilansir Lensaindonesia.
Berbeda pula dengan adanya Cafe 136 Jl Kusuma Bangsa yang membuka kembali dengan mempekerjakan waitres dan merangkap purel, aparat Satpol PP yang dipimpin langsung Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto, pernah menutup dan langsung melakukan penyegelan. Praktis, puluhan pengunjung yang sedang menikmati hiburan di lantai 2 langsung berhamburan keluar.
Wawan mengatakan ramainya pengunjung pada malam hari, datang puluhan pengunjung yang sedang menikmati hiburan dengan minuman beralkohol dan live karaoke.
" Di lantai satu, tempat ini sepi dan hanya menyajikan makanan seperti konsep khas restoran biasanya. Sekarang berubah menjadi tempat hiburan live karaoke. " Ungkapnya sebagai warga
penindakan sejumlah tempat hiburan tak berijin, melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang izin gangguan (Ho), Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang minuman beralkohol dan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang menjual minol tanpa SIUPMB. (can)
Aparat penegak Perda ini menertibkan sejumlah tempat hiburan di kawasan Surabaya Timur yang tetap memberanikan diri untuk membuka Cafe. Tempat hiburan ini tak mempunyai lahan parkir sendiri dan menggunakan trotoar dan badan jalan untuk menampung kendaraan pengunjung. Jadi diduga kuat ada `oknum` yang jadi beking tempat ini, dilansir Lensaindonesia.
Berbeda pula dengan adanya Cafe 136 Jl Kusuma Bangsa yang membuka kembali dengan mempekerjakan waitres dan merangkap purel, aparat Satpol PP yang dipimpin langsung Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto, pernah menutup dan langsung melakukan penyegelan. Praktis, puluhan pengunjung yang sedang menikmati hiburan di lantai 2 langsung berhamburan keluar.
Wawan mengatakan ramainya pengunjung pada malam hari, datang puluhan pengunjung yang sedang menikmati hiburan dengan minuman beralkohol dan live karaoke.
" Di lantai satu, tempat ini sepi dan hanya menyajikan makanan seperti konsep khas restoran biasanya. Sekarang berubah menjadi tempat hiburan live karaoke. " Ungkapnya sebagai warga
penindakan sejumlah tempat hiburan tak berijin, melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang izin gangguan (Ho), Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang minuman beralkohol dan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang menjual minol tanpa SIUPMB. (can)