Jakarta, Liputan Indonesia - Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kejagung sudah selesai melakukan telaah terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Hasil telaah ini diteruskan berupa rekomendasi untuk melarang Gafatar.
"Tim Pakem melakukan pembahasan yang hasilnya peserta rapat sepakat bahwa Gafatar ajarannya menyimpang dari ajaran agama islam dan ajaran agama kristen yang berindikasi pada penodaan agama, untuk itu akan ditindak lanjuti dengan rapat berikutnya dimana peserta rapat akan menyiapkan bahan kajian terhadap Gafatar," ujar Jamintel Adi Toegarisman dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (13/1/2016).
Tim Pakem terdiri dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri diwakiki oleh Bahrum AS, Kepala Bidang Litbang dan Diklat Kemenag Prof Abdulrahman Masud, Wakil Asisten Teritorial Panglima TNI Mabes TNI diwakili Letkol Marinir Umar Hidayat, Direktur Sosbud Badan Intelijen Mabes Polri diwakili Kombes Pol Drs M S Hidayat, Deputi 2 BIN diwakili Kolonel Sularto, dan perwakilan Forum Kerukunan Umat beragama Prof Ahmad Syafei Mufid. Mereka mengadakan rapat pada 12 Januari kemarin.
Hasil telaah yang menyimpulkan adanya dugaan penodaan agama itu akan dibawa dalam rapat yang akan Menag, Mendagri dan Jaksa Agung. Dari pihak tim Pakem sendiri, merekomendasikan agar Gafatar dilarang.
"Dalam rapat yang akan datang (direncanakan minggu depan) akan ditentukan langkah-langkah yang mengarah pada rekomendasi 3 Menteri yaitu, Menag, Jaksa Agung, dan Mendagri untuk melakukan pelarangan terhadap Gafatar dengan terlebih dahulu meminta pendapat pada MUI dan pihak terkait lainnya," ujar Adi. (dtk)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar