Jakarta, Liputan Indonesia - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam rapat internal membahas terkait Putusan MA dan mengkaji apapun yang telah terjadi mulai pada saat diputuskannya Putusan MA, Menkumham sampai sekarang sudah dinilai cacat secara hukum, karena PPP Djan Faridz menilai Menkumham sudah tidak patuh terhadap putusan Negara Republik Indonesia, seolah olah mencari cari letak titik kesalahan dan kelemahan PPP Pimpinan H.Djan Faridz.
Dalam rapat internal menyatakan, Islah adalah urusan internal Partai bukan ditentukan oleh orang lain diluar pengurus PPP atau yang mempunyai kepentingan politik ditubuh PPP.
Menurut hukum tata negara Irman Putra Sidin, SK Kemenkumham itu sifatnya hanya deklarasi, bukan memutus sah tidaknya suatu parpol, maka kerja-kerja politik tak perlu menunggu SK Kemenkumham. Menurut dia, muktamar yang sah adalah sesuai AD/ART PPP, dan Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz yang sah dan itu terkonfirmasi dengan putusan MA.
Hadir pula jadi pembicara pengamat politik Agung Suprioanto, Imam Anshori Saleh, dan dibuka oleh Ketua FPPP DPR Achmad Dimyati Natakusumah.
Hadir pula jadi pembicara pengamat politik Agung Suprioanto, Imam Anshori Saleh, dan dibuka oleh Ketua FPPP DPR Achmad Dimyati Natakusumah.
Mahkamah Agung (MA) adalah konstitusi Negara yang tertinggi, sebagai landasan hukum negara, akan tetapi PPP menilai Menkumham menyalahi kebijakan dan putusan tersebut, dan sudah tidak menghormati kontitusi tertinggi di Negara ini.
" Menyikapi putusan MA, Bila dalam waktu 7 hari menkumham tidak juga mensahkan maka berdasarkan UU maka dianggap telah mengabulkan. PPP sudah SAH dengan sendirinya dan masalah PPP secara konstitusi sudah selesai, kalau ada islah maka itu urusan internal partai, tidak ada legal standing pemerintah untuk mencampuri islah.
Berdasarkan putusan mahkamah agung bahwa masalah PPP secara konstitusi sudah selesai. yang mana didalam putusan itu dinyatakan bahwa muktamar jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah untuk itu apabila ada kepengurusan diluar muktamar jakarta maka tidak sah apalagi kembali ke muktamar bandung yang nyata nyata sudah ditolak pada putusan Kasasi MA No.601." kata Irman Putra Sidin Selaku Pakar Hukum PPP
Sekarang, kata Irman, tinggal ditindaklanjuti oleh pemerintah. Hanya saja karena dibawa ke atmosfir politik, maka menjadi tumpang tindih antara kepentingan politik pemerintah dengan hukum itu sendiri. Seharusnya, pemerintah dalam hal ini Menkumham RI harus tunduk kepada hukum. Kalau intervensi pemerintah ini dibiarkan, maka akan hancur republik ini, karena sudah tidak menghormati negara hukum itu sendiri,” Tambahnya.
rep: ( irf, ali)