Surabaya, Liputan Indonesia - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M. Iqbal mengapresiasi Satuan reserse narkoba (satreskoba) yang berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional di kota Surabaya. Selasa, (17/1/17).
Barang Bukti (BB) sejumlah 6 paket sabu-sabu seberat 4,96 Kg dan 7.186 butir ekstasi berhasil disita oleh polisi dari tiga pelaku yang berkedapatan membawa barang haram itu, Tersangka selama ini bersembunyi di Apartemen Water Place tower F Surabaya.
Sedangkan dari hasil pengembangan, polisi menggerebek kamar nomer 2816 apartemen Water Place, alhasil petugas bisa meringkus tiga tersangka. diantaranya berinisial MF (27) warga Sawah Pulo Tengah Surabaya, AS (21) warga jalan Laswi Asih Bandung serta AD (23) warga jalan Cinta Asih Bandung. Tersangka salah satu nya berinisial AS, melawan petugas, terpaksa harus di tembak pada kaki kanannya saat berusaha kabur yang hendak ditangkap.
Kombes Pol M. Iqbal menuturkan bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya karena salah satu tersangka melawan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap. sebelumnya diberikan tembakan peringatan terlebih dahulu.
" Polisi sudah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, mereka adalah sindikat pengedar narkotika jaringan internasional, ketiga tersangka mempunyai peran sebagai kurir, pengedar dan bandar." jelas M.Iqbal kepada wartawan, selasa (17/1).
Iqbal juga menambahkan, selain di wilayah Surabaya, ribuan butir ekstasi dan sabu-sabu tersebut diedarkan dibeberapa kota di Jawa Timur, dalam modus yang digunakan, para tersangka tersebut mengedarkan ekstasi dan sabu-sabu ini dengan sistim ranjau.
" Kasus ini akan kita kembangkan, seluruh barang bukti dan ketiga tersangka sudah kita amankan di Mapolrestabes Surabaya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
Penulis: (isk)
Editor : (one)
Barang Bukti (BB) sejumlah 6 paket sabu-sabu seberat 4,96 Kg dan 7.186 butir ekstasi berhasil disita oleh polisi dari tiga pelaku yang berkedapatan membawa barang haram itu, Tersangka selama ini bersembunyi di Apartemen Water Place tower F Surabaya.
Sedangkan dari hasil pengembangan, polisi menggerebek kamar nomer 2816 apartemen Water Place, alhasil petugas bisa meringkus tiga tersangka. diantaranya berinisial MF (27) warga Sawah Pulo Tengah Surabaya, AS (21) warga jalan Laswi Asih Bandung serta AD (23) warga jalan Cinta Asih Bandung. Tersangka salah satu nya berinisial AS, melawan petugas, terpaksa harus di tembak pada kaki kanannya saat berusaha kabur yang hendak ditangkap.
Kombes Pol M. Iqbal menuturkan bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya karena salah satu tersangka melawan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap. sebelumnya diberikan tembakan peringatan terlebih dahulu.
" Polisi sudah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, mereka adalah sindikat pengedar narkotika jaringan internasional, ketiga tersangka mempunyai peran sebagai kurir, pengedar dan bandar." jelas M.Iqbal kepada wartawan, selasa (17/1).
Iqbal juga menambahkan, selain di wilayah Surabaya, ribuan butir ekstasi dan sabu-sabu tersebut diedarkan dibeberapa kota di Jawa Timur, dalam modus yang digunakan, para tersangka tersebut mengedarkan ekstasi dan sabu-sabu ini dengan sistim ranjau.
" Kasus ini akan kita kembangkan, seluruh barang bukti dan ketiga tersangka sudah kita amankan di Mapolrestabes Surabaya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
Penulis: (isk)
Editor : (one)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar