Surabaya, Liputan Indonesia -- Kasus Penyimpangan Pengelohan Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di diberbagai tempat di Jawa Timur, menjadi acuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (LASBANDRA) untuk melakukan investigasi lebih mendalam adanya dugaan main mata RSUD Sampang dengan pihak ketiga yang menyalahi prosedural. Jumat, (2/12/16).
Rifai selaku Sekjen DPP Lasbandra, mengajukan permohonan data Mengenai pengelolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Kepada RSUD Sampang dengan Pihak ketiga yang sudah berjalan cukup lama, tapi semua itu tidak ada kepastian dari badan publik tersebut. meskipun hal itu sudah tertuang dalam UU keterbukaan informasi publik.
" Seharusnya pihak RSUD Sampang mematuhi aturan dan ketentuan yang ada, seperti apa yang sudah tertuang didalam UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11, huruf e. Kenapa seperti berusaha menutup nutupi data tersebut, kalau memang tidak ada niat Kolusi dengan pihak ketiga demi kepentingan Pribadi maupun Golongan, kenapa harus takut untuk memberikan data itu mas. Kesalnya.
Masih Rifai, Kami Menindak Lanjuti dengan mengajukan Sidang Ajudikasi Terkait Permohonan Sengketa informasi
Kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur.
Perlu diketahui, " Pemerintah menganggap pengaturan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), beserta ancaman sanksinya dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sudah sangat jelas, tegas, tidak multitafsir dan adil bagi semua orang. " ungkap Rifai
Dalam kasus ini pihak, LSM Lasbandra Menindak Lanjuti dengan melaporkan kepada pihak Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait pembuangan Limbah B3 RSUD Sampang. Laporan ke KIP tersebut guna menjadi mediator untuk mencari kejelasan terkait perijinan pembuangan limbah B3.
Namun, LSM Lasbandra memaparkan kepada awak media, " Dalam kenyataan disaat sidang banyak kejanggalan informasi yang kami terima, sidang ke 1 biasa landai mas, mencari informasi dahulu pihak KIP, tapi saat sidang ke 2 pihak KIP malah seperti mendiskriminasi atau menyerang kami dengan menanyakan terus apa misi dan visi Lasbandra. Padahal di AD/ART kami kan sudah jelas lah kok malah itu-itu saja yang dibahas, kok mbulet saja KIP ini " Kata Rifai selaku Sekjen Lasbandra.
Sidang kali kedua yang diselenggarakan dikantor KIP Jatim Pihak termohon RSUD Sampang tidak hadir, pihak LSM Lasbandra pun terlihat kesal, karena pihak RSUD terkesan meremehkan KIP.
Masih Lasbandra, " Saya kesal mas, mungkin sama dengan pihak KIP, masak salah satu perwakilan RSUD Sampang tidak hadir sama sekali, lah kok kayak tidak adanya informasi keterbukaan publik. Yang kita tuntut sebenarnya tidak bertele-tele kok, cuman hanya meminta kejelasan atau keabsahan terkait Pembuangan Limbah B3 serta perijinannya sampai dimana RSUD Sampang itu " Tambah Sekjen Lasbandra.
Saat di Konfirmasi awak media Liputan indonesia via seluler, Dirut RSUD Sampang dr Titin belum ada tanggapan.
Dalam kasus ini, seyogyanya pihak RSUD Sampang harus lebih terbuka dan memberikan kepastian informasi publik terkait pembuangan limbah B3 nya, disaat perwakilan rakyat yaitu LSM Lasbandra meminta informasi tersebut, jika memang benar tidak melanggar hukum.
Penulis: (Red/one)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar