Jakarta, Liputan Indonesia -- Sebelum aksi 212, dini hari tadi ada 10 orang pelaku makar dan penghina Presiden ditangkap oleh Polisi. Mereka adalah:
- Ahmad Dani pasal 207 KUHP ditangkap di hotel san pasific
- Eko pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 KUHP di rumahnya perum bekasi selatan
- Adityawarman pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 kuhp ditangkap dirumahnya
- Kivlan Zein pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap dirumahnya komplek gading griya lestari blok H1 -15 jalan pegangsaan dua
- Firza Huzein pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 ditangkap di hotel san pasific, jam 04.30
- Racmawati ditangkap di kediamannya, jam 05.00
- Ratna Sarumpaet ditangkap dikediamannya, jam 05.00
- Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya
- Jamran UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
- Rizal Kobar UU ITE , ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 Pkl . 03.30 wib.
Dalam penangkapan itu, Rachmawati dan Ahmad Dhani, keduanya menggelar keterangan pers bahwa hari ini akan ke MPR bersama beberapa tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI.
Mereka menuntut MPR untuk melakukan sidang istimewa guna mengembalikan UUD ke UUD 1945 sebelum amandemen. Karena dengan UUD 1945 sebelum amandemen akan lebih mudah melengserkan Jokowi.
Penulis: (seword)
Editor: (one)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar