Surabaya, Liputan Indonesia - Peristiwa sidak langsung Biro Jasa "Pungli" yang dilakukan presiden Jokowi dan Kapolri di kantor dinas perhubungan jakarta, adalah bukti bahwa presiden dan kapolri tidak main main memberangus Biro Jasa "Pungli".
Namun, sangat berbeda dengan adanya temuan Tim Wartawan dan LSM Indonesia Social Control (ISC), LSM Lasbandra. Biro Jasa "Pungli" dikantor Imigrasi kelas Kelas I Tanjung Perak Jl. Darmo Indah Raya No.21, Tandes Kidul, Tandes, Surabaya, anehnya Biro Jasa "Pungli" di legalkan menurut peraturan Ditjen imigrasi. (Kamis, 27/10/2016)
Temuan "Pungli" Biro Jasa ternyata masih kerap terjadi, dan terorganisir bahkan para Biro Jasa ini sering kali meneror para Wartawan dan LSM agar tidak melaporkan atau jangan ditulis oleh media tersebut.
Dari pemberitaan Liputan Indonesia sebelumnya sudah jelas para oknum tersebut bekerjasama untuk meminta Pungutan uang lagi selain uang pembayaran paspor yang telah ditetapkan yaitu 355ribu yang dibayarkan melalui via Bank.
" Dengan adanya Biro Jasa adalah aturan dari Ditjen Imigrasi " tutur Budi Sulaksana ( Kepala Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur.
" Serta untuk pembayaran Paspor tidak boleh ada tambahan, selain pembayaran Paspor yang dibayarkan atau disetor lewat Bank. Hanya itu yang resmi pembayaran Paspor. Kalau tentang pembayaran ke Biro Jasa itu kita tidak mengetahuinya, karena tidak ada tarif untuk Biro Jasa. Masalah Keplek akan kita evaluasi." Jelasnya.
Namun menurut Lucky Agung Binarto (Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Timur) " Sebetulnya Keplek itu Ijin Operasi Biro Jasa, tapi kadang-kadang disalah gunakan untuk jadi "CALO" " Tutupnya. (icl).