Surabaya, Liputan Indonesia - Selama 12tahun Akhirnya Sengketa Lahan GrandCity Mall ditanggapi oleh DPRD Komisi B Kota Surabaya, dalam hal ini semua pihak yang terkait sengketa dipanggil duduk bersama untuk dimintai keterangan serta mendengarkan awal permasalahan yang tengah terjadi.
Rapat bertempat di kantor DPRD Surabaya, dihadiri oleh Ketua DPRD Armuji, beberapa anggota DPRD Kota Surabaya, BPN II, Kuasa Hukum Grand City, Kuasa Hukum PT Singa Barong Kencana, Lurah Ketabang, Dispenda dan Notaris. Selasa, (25/10/16).
Saat Hearing DPRD terkait sengketa grandcity Surabaya, H. Mazlan. Mansur, SE menjelaskan, Menurut Hj.Nuraini yang masih memegang Eigendom, masih dikuasai orang lain sehingga undangan ini di buat untuk meluruskan agar tidak ada yang di rugikan.
" Bu Hj.Nuraini sudah datang berkali-kali untuk meluruskan permasalahan tanahnya yang dikuasai orang lain " Tuturnya.
Ketua Komisi B Mizlan Mansyur, menambahkan di komisi ini minta faktor untuk pendukung, siapa-siapa saja pejabat yang terlibat di situ, sehingga yang diajukan adalah surat yang sah bukan palsu.
"Saya meminta kepada pihak PT. Singa Barong dan Pihak Grand City Mall yang menguasai lahan sekarang, jangan sampai ada dokumen-dokumen yang sifatnya rekayasa, Jangan sampai terjadi ", Imbuh Mizlan.
Begitu panjang 12 tahun kasus ini, proses untuk mencari kebenaran atas sengketa tanah yang terjadi terhadap ahli waris dengan Mall Grand City, DPRD Kota Surabaya terus berupaya mencari fakta keabsahan kepemilikannya tanah tersebut. Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji juga hadir di forum hearing juga mengatakan kami akan menuntaskan peselisihan ini hingga sampai menemukan titik terang yang jelas.
"Jika tidak ada titik temu, kami akan mendukung penggunaan hak angket untuk menuntaskan perselisihan antara warga dengan Grand City mall ini," kata Armuji usai hearing.(red/awr/icl)