SURABAYA, Liputan Indonesia - Perjuangan Hj.Nuraini bin Muhammad Bin Al Maghribi demi wasiat orang tuanya sampai titik darah penghabisan untuk merebut hak lahan seluas 5 hektare, yang dikuasai PT Hardaya Widya Graha, selaku manajemen Grand City.
Namun, Kali ini ahli Waris Muhammad kembali melakukan aksi keliling gedung Grand City yang berada di Gubeng Pojok nomer 48-50 Ketabang Surabaya, sambil menaruh gerabah dan tulisan jawa hanacaraka serta sapu lidi di depan sepuluh pintu keluar gedung Grand City yang mendapat pengawalan dari Security Grand City. Senin, (24/10/16).
Aksi sebelumnya yang dilakukan ahli waris Muhammad, selaku pemilik lahan gedung Grand City, dilakukan Hj.Nuraini bersama dengan keluarganya, dengan membanting gerabah di tengah jalan merupakan aksi nekad.
Hj.Nuraini selaku ahli waris lahan meminta pihak BPN, Pemkot dan DPRD Kota Surabaya memperhatikan hak atas lahan yang telah dijual oleh PT Singo Barong Kencana, anak perusahaan Maspion Group yang dibeli secara rusilagh dari TNI-AL tanpa sepetahuan pemilik lahan Muhammad Bin Al Maghribi, lalu dijual lagi kepada PT Hardaya Widya Graha.
Beserta dengan saudara-saudara akan terus melakukan tuntutan atas hal lahan dijalan gubeng pojok nomer 48-50 yang telah berdiri sebuah gedung mall grand city surabaya. sedangkan humas grand city, mia ketika dihubungi via hand phone akan memberikan keterangan hari selasa besok (red/tim).