Polsek Bubutan Surabaya Menetapkan Tersangka Tanpa Barang Bukti dan Terkesan Kejar Target


Surabaya, Liputan Indonesia - Penangkapan Sapto Peristiawan Yudho Nugroho berdasarkan Sprin-Kap Nomor: SP Kap/87/IX/2016/Reskrim Polsek Bubutan, Pria remaja berusia 20 Tahun yang beralamat dijalan Babadan Rukun Surabaya diduga cacat hukum (salah tangkap), penetapan tersangka terhadap Sapto Yuho Nugroho tidak didasari oleh alat bukti dan Barang Bukti (BB) yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, tidak adanya saksi yang kuat dalam menentukan status tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan. Tidak adanya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada keluarga hingga saat ini. Terlebih korban (Jaka) beralamat jalan Krembangan barat Surabaya yang melaporkan kepada pihak Kepolisian salah menyebut nama tersangka (Sapto Peristiawan Yudho Nugroho) dengan nama Nur sebagai orang yang dituduh merampas kendaraan bermotor milik korban (Jaka).

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi Pimred Media Liputan Indonesia penangkapan ini terkesan salah tangkap dan melanggar HAM, juga masih memakai cara-cara Orde Baru, memaksa mengakui serta menyiksa tersangka (Sapto Peristiawan Yudho Nugroho). Dengan adanya penyiksaan, pemukulan serta disuruh mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, dan juga menandatangani sejumlah berkas dibawah tekanan polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan oleh Sapto dengan tuduhan melakukan penipuan, penggelapan, pemerasan sebagaimana datur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 368 KUHPidana. Hal dimksud sangat menciderai dan bertentangan jelas dengan Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Kedudukan yang sama dimuka Hukum karena dalam proses pemeriksaan tidak didampingi oleh kuasa hukum.

“ Penangkapan ini saya nilai salah kaprah mas, Sapto ditangkap dengan kasus yang tidak mungkin dilakukan oleh Sapto karena Sapto sendiri mempunyai sepeda motor yang atas nama Sapto sendiri, dapat dibuktikan dengan STNK atas nama Sapto Peristiawan Yudho Nugroho. Saat kami menjenguk, Sapto menuturkan jika dirinya  di siksa, dipukul sama selang air, kepala dibungkus tas kantong plastik hitam dan di kepruk dengan kursi dibagian kepala, disetrum,  serta dipukul lututnya dengan palu dan dipaksa mengakui kasus Penipuan, Penggelapan, Pemerasan dengan menandatangani surat pernyataan pengakuan oleh Reserse Polsek Bubutan Surabaya, alibi polisi hanya berdasarkan massa yang diduga sudah direncanakan “ Ungkap keluarga  Sapto Peristiawan Yudho Nugroho.

Di hari dan waktu yang berbeda Minggu, 25/9/2016 Kuasa Hukumnya menjenguk serta menjelaskan " Penetapan tersangaka tidak didahului dengan proses penyelidikan dan alat bukti yang sah, selain itu sejak dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, hingga saat ini tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada keluarga Sapto, dan ketika pengacara korban meminta hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kepada pihak Kepolisian tidak diberikan, padahal hal dimaksud merupakan hak-hak tersangka untuk kepentingan pembelaan yang diatur dalam Pasal 72 KUHAP, Perkap No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dan atau Perkara No 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana  " Tutur Bagus Teguh Santoso,SH.,MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Sapto.

Menurut  laporan penelusuran tim  LSM Indonesia Social Control ( ISC ) yang dipimpin oleh saudara M.Rafik selaku koordinator  penerima aduan patut diduga adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada awak Media Liputan Indonesia menyatakan " Saudara Sapto Peristiawan Yudho Nugroho tidak mengenal korban perampasan sepeda Honda Beat Nopol L 2880 RO dan saat terjadinya kehilangan sepeda motor itu saudara Sapto berada dirumahnya sesuai dengan informasi keluarga dan sejumlah tetangganya. Menurut info yang didapat Kanit Serse Polsek Bubutan AKP Budi Walujo,SH.,M.Hum sepeda motor tersebut raib pada hari rabu pukul 17:00 wib sore namun fakta yang didapat dari warga sekitar kediaman, saudara Sapto hari rabu pukul 16:00wib sedang berada di gapura kampung dekat rumah bersama beberapa warga dan pukul 17:00 wib sore sampai 19:30 wib saudara Sapto berada di rumah temannya sekampung  dan sekitar pukul 19:31 wib diajak temannya tersebut pergi ke Giant Rajawali. “ Ujar M.Rafik kepada awak media Liputan Indonesia.


Oleh sebab itu kami selaku dari LSM ISC butuh mendalami lebih lanjut terkait fakta-fakta yang kami dapatkan perihal langkah-langkah apa yang akan kami tempuh, termasuk apakah perlu melanjutkan pengaduan masyarakat ini kepada KOMNAS HAM, KOMPOLNAS dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta tidak lupa kami akan meminta perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Jawa Timur.” Tambah M.Rafik (tim/one).

Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,855,Berita Utama,2915,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2188,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1880,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2892,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6892,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,49,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Polsek Bubutan Surabaya Menetapkan Tersangka Tanpa Barang Bukti dan Terkesan Kejar Target
Polsek Bubutan Surabaya Menetapkan Tersangka Tanpa Barang Bukti dan Terkesan Kejar Target
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLKkMW8ItWKKqwHUmqT_Q13ZCbt6akHWIvGXSFzC13NX0adtkyRq33wBs6HlksJGpqY0nOm8-jbNu5f_7dwnumJCCY3pYseaLEpiYhjabew-Yird9SdMZxP-THsI4PHFb-oXQ6KsP_9dc/s640/Sapto+Peristiawan+Yudho+Nugroho-isc.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLKkMW8ItWKKqwHUmqT_Q13ZCbt6akHWIvGXSFzC13NX0adtkyRq33wBs6HlksJGpqY0nOm8-jbNu5f_7dwnumJCCY3pYseaLEpiYhjabew-Yird9SdMZxP-THsI4PHFb-oXQ6KsP_9dc/s72-c/Sapto+Peristiawan+Yudho+Nugroho-isc.png
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2016/09/polsek-bubutan-surabaya-menetapkan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2016/09/polsek-bubutan-surabaya-menetapkan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content