KARANGANYAR,www.liputanindonesia.co.id - Unit Reskrim Polsek Kebakkramat mengamanakan Warga Dusun Ngentak, RT 003/RW 005, Desa Waru, Kebakkramat, Sutiyanto, 45, yang menggadaikan mobil milik tetangga. Sutiyanto mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan saat Lebaran.
Informasi yang dihimpun Sutiyanto, meminjam mobil milik tetangganya, Hesti, yang tinggal di Kedungringin, RT 008/RW 002, Desa Waru, Kebakkramat. Mobil Toyota Avanza warna hitam plat nomor AD 9327 TC itu dipinjam pada Minggu (5/6/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sutiyanto mengambil mobil itu ke rumah Hesti. Dia mengaku meminjam mobil itu selama dua hari untuk keperluan keluarga saat Lebaran. Namun, belum sampai satu hari, dia langsung menggadaikan mobil kepada rekannya di Sragen. Mobil digadaikan Rp20 juta.
“Korban tidak menaruh curiga kepada Sutiyanto karena tetangga sendiri. Tetapi, setelah dua hari, mobil itu tidak dikembalikan. Korban juga tidak tahu dimana tetangganya itu,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rohmat Ashari, Kasubbag Humas, AKP Rochmad, dan Kapolsek Kebakkramat, AKP Lukman Tri Nofianto, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (20/7/2016).
Sutiyanto menggunakan uang hasil gadai untuk membeli sejumlah pakaian. Anggota Polres Karanganyar menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil, sejumlah pakaian baru, dan uang tunai Rp1 juta.
Polres Karanganyar menjerat pelaku menggunakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara. Kapolres menuturkan anggota Polres Karanganyar masih mendalami kasus itu saat ditanya peran rekan Sutiyanto yang tinggal di Sragen. (tim)