Samsat Selatan Ketintang DUET Samsat Utara Kenjeran Surabaya, Calo Serta Pungli |
Pungli tanpa adanya KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dimana masyarakat dikenakan setiap wajib pajak Kendaraan Bermotor, dengan membayar pajak tahunan di samsat yang biasa disertakan KTP asli wajib pajak, tetapi sejumlah Pengepul ataupun Makelar melakukan aksinya dengan tertata Rapi si Oknum Samsat Selatan dengan Harga Rp 150ribu hingga Rp 200ribu untuk kendaraan roda dua.
Sebut saja SI seorang Jasa Mulus yang melancarkan aksinya dia mengatakan kalau mau cepat jadi harus pakai harga 400, sedangkan untuk yang tidak kilat 350.
" Kalau yang biasa 350 ribu, itu jangka waktunya 3 hari, sedangkan 1 hari, 400 ribu untuk ganti platnya " Ungkapnya saat duduk di meja kerjanya yang nampak ramai berkas kendaraan bermotor dalam Video Amatir. Rabu, (18/5).
Sedangkan untuk pergantian Plat tanpa KTP juga bisa dilakukan oleh pihak Makelar, yang biasa dikenakan Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu. itu untuk yang tidak memiliki KTP.
Secara terpisah saat dilansir Jawapes, Lucunya lagi, ada tempat – tempat strategis telah dipasang spanduk himbauan agar tidak mengurus lewat calo, namun himbauwan tersebut dinilai tidak efektif. Pasalnya, para oknum petugas di samsat ini ikut melakukan praktek percaloan. Praktek percaloan yang dilakukan para oknum petugas tersebut, dirasakan sangat mengganggu proses pelayanan terhadap masyarakat yang akan membayar pajak.
Data terpisah yang di peroleh dari narasumber bahwa biaya pendaftaran sepeda motor baru oleh oknum petugas diminta untuk membayar biaya ACC
"Rp 570.000 Begitupun dengan kendaraan roda empat atau mobil diharuskan untuk membayar biaya ACC sebesar 1500.000 sampai Rp 1.800.000 atau melihat tipe kendaraan" Ungkap narasumber yang tidak bersedia Namanya di publikasikan Tersebut.
"Disini ( Samsat Utara dan Selatan Surabaya mas sangat banyak calo dan pungli yang sangat meresahkan masyarakat, terlebih lagi bila kita tidak didampingi calo kita dipersulit bahkan formulir itu di kenakan biaya loh mas, padahal itu kan gratis seharusnya" Tambahnya
Disamping membayar biaya ACC, kendaraan baru ini juga di wajibkan untuk membayar biaya cek fisik untuk sepeda motor Rp 100.000 untuk kendaraan yang tidak di hadirkan disamsat, untuk mobil di wajibkan untuk membayar sebesar Rp 1.000.000 sampai Rp 4.000.000 tergantung jenis mobilnya.
IPTU Wardaya selaku Paur Samsat ketintang Saat dikonfirmasi melalui ponselnya 081333313XXX tidak menjawab.
Dalam Kasus Pungli dan Calo (Makelar) sangat dilarang keras dan diperintahkan Presiden Jokowi untuk di hentkan dan ditindak tegas, agar masyarakat tidak terbebani biaya tambahan yang sangat memberatkan bagi Rakyat Miskin.
Baca Juga > Samsat Surabaya Utara Diduga Banyak Pungli, dengan Adanya Calo atau Makelar
(tim)