LiputanIndonesia.co.id, Indramayu - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor kab.Indramayu berikan penyuluhan sertipikasi hak atas tanah Program Nasional Agraria (PRONA) Pada selasa pagi kemarin (10/2) di ruang data 2 pemkab indramayu.
Dalam Penyuluhan tersebut di pimpin oleh Drs. H. Supendi (wakil bupati indramayu) dan dihadiri Ir. Hehen Suhendar Kepala Kantor Pertanahan kab.Indramayu, kodim 0616 yang di wakili oleh Mayor (Inf) Juhok sukmawan selaku kasdim, Khaerdin SH. Kasi intel kejaksaan Negeri indramayu, Aiptu H. Rasita SH Kanit Reskrim Polres Indramayu, Organisasi perangkat daerah kab. Indramayu, beberapa anggota komisi A bidang pemerintahan DPRD Indramayu, camat, dan kepala desa/kuwu yang menjadi peserta kegiatan sertipikasi prona.
Saat penyuluhan, nara sumber dari BPN kab.Indramayu memberi penjelasan serta petunjuk tentang sumber anggaran prona dari dana murni pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang di alokasikan ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPN-RI kantor pertanahan kabupaten maupun kota pada program pengelolaan pertanahan, Anggaran dimaksud meliputi biaya untuk penyuluhan, pengumpulan data (alat bukti), pengukuran bidang tanah, penerbitan SK hak/pengesahan data fisik dan yuridis, penerbitan sertipikat, supervisi dan pelaporan.
Namun, Masyarakat juga harus paham bahwa Anggaran di luar Subsidi Pemerintah yang di sebutkan di atas tersebut, masih ada biaya yang harus ditanggung peserta program seperti biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok batas bidang tanah, pembuatan akta peralihan hak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.
Nara sumber juga menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2015 tentang Prona, Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Prov. Jabar No. 26/kep-32.17/I/2015 tentang penetapan lokasi kegiatan sertipikasi hak atas tanah kategori V (Prona) pada kantor pertanahan kabupaten/kota dan SK Kepala Kantor BPN Indramayu No 71/kep-32.12/I/2015 tentang penunjukan petugas pelaksana kegiatan sertipikat tanah kategori V itu bertujuan untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia khususnya di kab. Indramayu untuk menjamin kepastian hukum dan hak atas tanah dengan sasaran seluruh bidang tanah yang belum bersertipikat.
Proses Pensertipikatan Tanah secara Masal sebagai perwujudan dari Program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara Terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta di utamakan bagi warga masyarakat pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis, Percepatan pendaftaran tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berperan secara jelas untuk meminimalkan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
Kasi intel kejari Indramayu khaerdin ketika ditemui usai penyuluhan menilai bahwa program dari BPN RI sangat bagus, apalagi di tambah dengan adanya peraturan baru yang mengatakan kepala kantor wilayah dan kepala kantor pertanahan harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, yang pada prakteknya nanti, tambahnya, pemerintah daerah akan mengumpulkan masyarakat peserta program prona dari desa hingga memenuhi kuota 2000 bidang tanah yang akan di sertipikatkan pada 2015 ini untuk 20 kecamatan di kab.Indramayu, setelah pemda mengumpulkan data / berkas calon peserta prona, BPN akan memverifikasi kembali pengajuan kelengkapan persyaratan dan kriteria peserta program di desa tersebut, sedangkan untuk kriteria masyarakat peserta program adalah harus dari kalangan menengah kebawah atau masyarakat berpenghasilan rendah. (Eka)